APIP Temukan 658 Kasus di Bulukumba, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab
Dalam prosesnya, pengembalian kerugian negara yang menjadi temuan diberikan waktu 60 hari pasca surat dilayakan kepada yang bersangkutan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sejumlah pejabat lingkup Pemkab Bulukumba terancam akan terjerat masalah hukum.
Pasalnya, Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Bulukumba menemukan 658 kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun anggaran 2016 yang hanya 533 kasus.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bulukumba, Asnarti Said Culla mengungkapkan, saat ini APIP masih menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengenai kerugian Negara yang menjadi temuanya.
Dalam prosesnya, pengembalian kerugian negara yang menjadi temuan diberikan waktu 60 hari pasca surat dilayakan kepada yang bersangkutan.
Namun sudah ada ratusan kasus yang telah dilaporkan dan dikembalikan ke kas daerah.
Asnarti mengaku, saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
"Kami masih pelajari ini. Karena kan saya baru disini. Tapi, semua ini akan tindaklanjuti,” kata mantan Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Bulukumba ini beberapa waktu lalu.
Sedangkan kasus yang belum diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ketingkat penuntutan oleh TPTGR
Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan, apakah tersebut masuk dalam ranah hukum atau tidak.
"Karena semua masalah yang masuk, bukan hanya masalah keuangan saja. Tapi ada juga bersifat administratif," tambah Asnarti.
Anggota DPRD Bulukumba, H Amiruddin, meminta data temuan tersebut diserahkan ke DPRD Bulukumba.
"Berkasnya harus diserahkan ke DPRD karena ini kasus besar. Jadi kami harus tahu apakah diproses atau tidak," kata legislator Golkar itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/said_20180206_193756.jpg)