Yerusalem Milik Siapa?
Pengakuan ini juga menegaskan langkah Amerika selanjutnya yang akan segera memindahkan Kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Sementara, pengakuan pemerintah baru hanya akan mempengaruhi pemerintahan.
Prihal pengakuan ini tidak terlepas dari kriteria statehood yang paling banyak diterima dalam hukum internasional yang mana didasarkan pada Pasal 1 Konvensi Montevideo tentang hak dan kewajiban negara tahun 1933.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa sebuah negara harus memenuhi kualifikasi: (a) penduduk tetap, (b) wilayah tertentu, (c) pemerintah, (d) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Kualifikasi terakhir inilah yang sangat bergantung pada adanya suatu pengakuan untuk dapat dipenuhi.
Secara teoritis, pengakuan didasarkan pada dua teori, yakni teori konstitutif dan deklaratoris.
Teori pertama berpandangan bahwa tindakan pengakuan negara lainlah yang menciptakan negara baru sehingga memberinya kepribadian hukum, bukan proses aktual yang dilakukan dalam mencapai kemerdekaan.
Sementara, teori kedua berpandangan bahwa pengakuan hanyalah penerimaan negara-negara atas situasi yang telah ada, di mana negara baru memperoleh kapasitas dalam hukum internasional bukan berdasarkan persetujuan negara lain melainkan berdasarkan
situasi factual tertentu (Malcolm N. Shaw, 2008).
Tindakan pengakuan yang didasarkan pada teori konstitutif adalah penegasan akan teori deklaratoris dimana hal ini tidak berlaku sebaliknya.
Oleh karena itu, pengakuan konstitutif akan melahirkan hak dan kewajiban didalam lapangan
hukum internasional antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui.
Perkembangan pengakuan dalam hukum internasional, khususnya bagi negara-negara Eropa,
menampilkan sebuah pedoman pengakuan yang didasarkan pada Deklarasi tanggal 16 Desember
1991 berjudul ‘Pedoman Pengakuan Negara-Negara Baru di Eropa Timur dan Uni Soviet’.
Pedoman ini mensyaratkan lima hal untuk memberikan pengakuan terhadap negara baru.
Salah satu poinnya adalah komitmen untuk menyelesaikan melalui kesepakatan, termasuk
melalui jalan arbitrase bila dipandang sesuai untuk menyelesaikan persoalan suksesi negara dan
sengketa regional.
Meskipun telah ada pedomannya, negara-negara eropa tidak diwajibkan untuk memberikan pengakuannya terhadap negara yang baru terbentuk.
Dengan kata lain, pedoman itu berfungsi untuk menjadi dasar apabila pengakuan telah dilakukan, tetapi pedoman itu tidak mewajibkan kepada negara yang telah ada untuk memberikan pengakuan.
Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan pengakuan, bagaimanapun, adalah sangat bergantung pada sikap politis negara pemberi pengakuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/iponi_20171209_224229.jpg)