Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yerusalem Milik Siapa?

Pengakuan ini juga menegaskan langkah Amerika selanjutnya yang akan segera memindahkan Kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Editor: Mahyuddin
Handover
Alumni Megister Ilmu Hukum UGM, Akbar, S.H, LL.M. 

Oleh: Akbar, S.H, LL.M.
Alumni Megister Ilmu Hukum UGM

TRIBUNTIMUR.COM - Konflik panjang antara Israel dan Palestina kembali pasang oleh pernyataan sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dia mengumumkan pengakuan wilayah Yerusalem sebagai ibukota Israel di mana wilayah tersebut masih merupakan obyek dari proses perundingan yang belum disepakati oleh Israel dan Palestina.

Pengakuan ini juga menegaskan langkah Amerika selanjutnya yang akan segera memindahkan Kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Hal ini tentu saja disayangkan oleh para pemimpin dunia karena dinilai akan menjadi penghambat terhadap upaya untuk perundingan baru bagi kedua pihak dimana diketahui bahwa perundingan terakhir yang ditengahi oleh AS berakhir tanpa kesepakatan pada tahun 2014.

Sebagaimana dilansir oleh beberapa media internasional dan nasional, pengakuan ini mendapatkan respon kekhawatiran atau kecaman keras dari negara Turki, Inggris, Jerman, Lebanon, Qatar, Mesir, dan Jordania.

Indonesia sendiri, melalui pernyataan Presiden Jokowi, mengecam keras pengakuan AS tersebut karena telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan (DK) dan Majelis Umum (MU) PBB.

Untuk itu, Indonesia akan memintah pertemuan khusus dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan meminta PBB untuk segera bersidang terkait pengakuan AS tersebut.

Sementara itu, PBB melalui Sekretaris Jenderalnya Antonio Guterres menyatakan bahwa pengakuan AS ini tidak akan menyelesaikan persoalan Israel dan Palestina.

Karena yang dibutuhkan adalah perundingan langsung antara kedua pihak, “In this moment of great anxiety, I want to make it clear: there is no alternative to the two-state solution. There is no Plan B.”

Dengan banyaknya respon tersebut diatas, menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana sebenarnya kedudukan pengakuan AS terhadap klaim Israel terhadap Yerusalem sebagai ibu kotanya dalam hukum internasional?

Prinsip Pengakuan Hukum Internasional

Sebelum memaknai pengakuan AS terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel, hal yang perlu
diketahui adalah mengenai pengakuan itu sendiri.

Pengakuan suatu negara yang diberikan kepada peristiwa baru terkait negara lain biasanya untuk mengakui eksistensi negara baru tersebut atau pemerintah baru negara tersebut.

Perbedaan dari kedua pengakuan ini, secara sederhana, dapat ditekankan bahwa pengakuan negara baru akan melahirkan status negara baru tersebut (kewarganegaraan, wilayah dan pemerintahan).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved