Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Maqdir Ismail, Pengacara Utama Setya Novanto Setelah Otto & Fredrich Mundur. Lihat No 3!

Ini setelah dua Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017).

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Maqdir Ismail 

Perjalanan hidup praktisi hukum ini penuh liku, dari menjadi demonstran, masuk bui, sampai menyelesaikan gelar doktor ilmu hukum.

Maqdir, yang pernah divonis dua tahun penjara karena demonstrasi ini, pernah menjabat Sekretaris III Dewan

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, kemudian Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Ketika terjun di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selulus dari Yogyakarta, ia membela gali (preman) yang sedang dikejar penembak misterius, dilanjutkan sebagai penanda tangan Petisi 50 dan tersingkir dari pergaulan.

4. Anak Petani Lahir 1954, S2 Luar Negeri

Anak petani karet kelahiran Baturaja, 18 Agustus 1954, ini berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia, Jakarta, dengan predikat sangat memuaskan.

”Perjalanan hidup memang penuh lika-liku. Tetapi pasti, komitmen pribadi saya tetap, membela yang lemah,” katanya dilansir konfrontasi.com.

Maqdir mengaku, disertasinya lahir dengan ”mengganggu” istri dan dua anaknya. Tahun 1999 Maqdir meraih master di Law School University of Western Australia, sesudah bersama keluarganya tinggal berempat di Perth, Australia.

Saat itu Sri Mardiyati, istrinya, masih belum selesai pendidikannya di School of Mathematics and Statistic di Curtin University of Technology.

Bahkan, dua anaknya, Nadiyya dan Faza, juga belum selesai sekolah menengah.

Situasi semakin sulit ketika Nadiyya menerima beasiswa dari Pemerintah Australia untuk belajar ilmu hukum di Cambridge University di London, Inggris.

5. Daftar Kliennya Orang Berpengaruh, Termasuk Prabowo Subianto

Maqdir salah satu advokat di barisan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Pilpres 2014 lalu.

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) memang tidak ubahnya pertarungan advokat.

Masing-masing kubu, baik itu Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait mempersiapkan tim advokat terbaik yang mereka miliki.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved