5 Fakta Maqdir Ismail, Pengacara Utama Setya Novanto Setelah Otto & Fredrich Mundur. Lihat No 3!
Ini setelah dua Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017).
Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Mansur AM
"Saya berharap Saudara Maqdir bersedia dan Dekan Fakultas Hukum segera memintanya,"kata Sutan Remy.
Menurut Profesor Sutan Remy, Maqdir termasuk 'barang langka', karena kini ia ahli dalam bidang Hukum Ekonomi, khususnya Perbankan.
"Bidang yang masih sedikit dan sangat diperlukan,"katanya.
Maqdir lulus dengan predikat sangat memuaskan dalam sidang promosi Doktornya di Balai Sidang Djoko Soetono, UI.
"Dari segi materi kami sepakat Maqdir lulus Cum Laude, tetapi, karena waktu lulusnya lambat, kami turunkan menjadi sangat memuaskan,"kata Profesor Sutan Remy.
2. Latar Belakang Pendidikan
Dr Maqdir menyelesaikan gelar doktor di UI dengan disertasi berjudul "Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral : Studi Perbandingan undang-undang Bank Indonesia."
Maqdir menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Ia salah satu akvitis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), lalu magang kerja di kantor Adnan Buyung Nasution, sampai akhirnya menjadi pengacara kawakan, yang banyak membela kasus-kasus HAM dan pers.
Kini bebannya bertambah menjadi ahli hukum Perbankan. "Sebagai ahli hukum Perbankan harus berani mengemukakan pendapat di luar pendapat yang umum,"pesan profesor Sutan Remy.
Hadir pada acara promosi yang dipimpin Profesor Hikmahanto Juwana itu, Ali Sadikin, Todung Mulya Lubis, ahli-ahli, praktisi hukum dan pers.
3. Pernah Dipenjara 2 Tahun
Jejaknya sebagai pengacara handal tak datang begitu saja. Jalannya berliku. Maqdir juga aktif turun di jalan menggelar demonstrasi.
Apakah bekas pembangkang selamanya bergerak di jalanan?
”Tidak,” kata Maqdir Ismail.