Januari-November 2017, PN Luwu Timur Tangani 11 Kasus Pencabulan, Begini Perkembangannya
Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangani 11 perkara pencabulan anak.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangani 11 perkara pencabulan anak.
Periode Januari sampai November 2017, hakim pengadilan sudah memvonis 10 perkara.
Satu perkara sementara dalam proses.
Ketua PN Malili Khairul mengatakan, kasus perlindungan anak atau korbannya anak-anak dengan 11 perkara atau 15 persen dari jumlah perkara yang dilimpahkan.
Dari beberapa perkara itu awalnya hasil perkenalan di media sosial.
Baca: Alasan Minta Air Minum, Pria Luwu Timur Ini Perkosa Anak di Bawah Umur
"Ada juga karena hubungan asmara, pacaran berkenalan di Facebook atau tukar nomor handphone, pacaran lalu terjadilah," kata Khairul kepada TribunLutim.com, Kamis (23/11/2017).
Korbannya, ada yang masih berumur delapan tahun dan pelakunya umur 61 tahun.
"Hukuman yang dijatuhkan bervariasi dari lima tahun sampai 14 tahun," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pn-malilil-lutim_20170926_191355.jpg)