Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Syarat Dibolehkannya Tradisi Dero di Luwu Utara

Kenapa tidak boleh sampai dini hari, karena kita mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik/tribunlutra.com
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi di markasnya, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (26/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi membantah adanya isu larangan menggelar Dero atau Pongker pada malam pesta pernikahan.

"Dero itu boleh-boleh saja dilakukan. Itu saya kira budaya," kata Dhafi, Minggu (29/10/2017).

Perwira dua bunga ini menegaskan hanya membatasi waktu pelaksanaannya. "Yang benar itu dibatasi, misalnya malam sampai pukul 00.00 saja lah. Lewat dari itu harus berhenti," katanya.

Baca: Kerap Jadi Pemicu Perkelahian, Polres Luwu Utara Larang Tradisi Dero di Sabbang

"Kenapa tidak boleh sampai dini hari karena kita mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," lanjutnya.

Dero, sebuah tarian yang dilakukan lebih dari satu orang yang melambangkan suka cita atau kebahagiaan serta ungkapan rasa syukur kepada Tuhan.

Baca: Sudah Meresahkan, Satpol PP Luwu Utara Janji Razia Geng Dero

Di Luwu Utara, Dero biasanya digelar pada malam pesta pernikahan dan dihadiri para Pongker yang rerata berusia belasan tahun.

"Ini juga penting saya ingatkan, peserta Dero tidak boleh mabuk," tambahnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved