Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Penetapan Tersangka, Bupati Takalar Gugat Kejati Sulselbar

Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin mengajukan gugatan prapedilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar yang berlangsung di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Selasa (12/9/2017). Burhanuddin Baharuddin yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati takalar dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat di Desa Laikang dan Punaga pada 15 Oktober 2015 lalu. Adapun realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu merugikan negara sebesar Rp 18.507.995.000. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin mengajukan gugatan prapedilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar di Pengadilan Negeri Makassar.

Bur melayangkan gugatan ke Pengadilan sejak Rabu 11 oktober 2017 dengan nomor perkara 26/Pid-Pra/2017/PN Maks dengan pemohon atas nama Burhanuddin Baharuddin.

Ia menggugat Kejati lantaran menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang , Kecamatan Mangaragombang, Takallar tidak sesuai prosedur.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan praperadilan Burhanuddin Baharuddin ke Pengadilan beberapa pekan lalu.

"Benar ada, Sidangnya sudah memasuki tahap persidangan. Kemarin replik dan besok digelar sidang mendengarkan keterangan saksi ahli," kata Safri.

Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.

Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB,.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved