Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap, Inilah Jurusan dan Fakultas Hanna Annisa di Kampus, Kontras dengan Video 'Panasnya'

Siapa sosok wanita pemeran dalam video "panas" Hanna Annisa? Fakta menunjukkan jika dia

Editor: Edi Sumardi
Video "panas" Hanna Annisa, alumnus Universitas Indonesia. 

f.  pornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Gimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:  

"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved