Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap, Inilah Jurusan dan Fakultas Hanna Annisa di Kampus, Kontras dengan Video 'Panasnya'

Siapa sosok wanita pemeran dalam video "panas" Hanna Annisa? Fakta menunjukkan jika dia

Editor: Edi Sumardi
Video "panas" Hanna Annisa, alumnus Universitas Indonesia. 

"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya

Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.

Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video "panas" tersebut.

Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.

"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.

Ia mengaku berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.

"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.

Hukuman Pengedar

Tahukah kamu, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU Nomor 44 tentang Pornografi maupun UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.  kekerasan seksual;

c.  masturb*** atau ona**;

d.  ke**lanjangan atau tampilan yang mengesankan ke**lanjangan;

e.  alat kelamin; atau

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved