BREAKING NEWS: Kasus Korupsi APBD Sulbar, Praperadilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Ditolak
Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung Safri memutuskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai sah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Padahal penetapan anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna
Penyidik juga menemukan adanya, sejumlah aliran fee yang diterima legislator 5 sampai 10 persen dari total nilai proyek yang disetujui dalam APBD Sulbar anggaran tahun 2016 sebanyak Rp 360 miliar.
Sejak Tersangka, Jarang Ngantor Lagi
Selama hampir satu bulan, tiga pimpinan DPRD Sulbar tidak pernah beraktivitas di Gedung DPRD Sulbar.
Pantauan TribunSulbar.com, Rabu (18/10/2017), gedung yang terletak di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, itu tampak sepi.

Hanya ada beberapa staf dan petugas kebersihan duduk di lantai satu gedung. Pintu ruangan para pimpinan DPRD Sulbar, mulai dari ketua hingga tiga wakilnya tertutup rapat.
Bahkan sebagian besar dari 45 anggota DPRD tidak nampak di degung wakil rakyat tersebut.
Salah seorang staf yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak 45 anggota DPRD menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD 2016 di Kejati Sulselbar, hingga adanya penetapan tersangka, tiga wakil Ketua DPRD Sulbar tak pernah hadir dikantor.
"Kalau ketua DPRD sering hadir setiap ada, tapi tiga pimpinan lainnya belum pernah saya lihat, apalagi saat ditetapkan tersangka di Kejati," kata sumber itu.
Ia menambahkan, hingga kini mereka juga tidak mengetahui keberadaan para pimpinan DPRD itu. Pintu ruangannya juga selalu tertutup rapat.
Sekadar informasi, tiga pimpinan DPRD Sulbar masing-masing Ketua DPRD Andi Mappangara, Wakil Ketua II DPRD Munandar Wijaya, dan Wakil Ketua III H Harun akan menjalani sidang gugatan praperadilan kasus yang menjerat mereka menjadi tersangka di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Reaksi Ketua DPRD Sulbar
- Ketua Sulbar DPRD Sulbar, Andi Mappangara, mengatakan akan tetap melaksanakan kewajiban sebagai pimpinan DPRD Sulbar.
Meski dirinya bersama tiga wakil Ketua DPRD Sulbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, namun ia mengaku akan tetap melaksanakan tanggungjawabnya utamanya dalam hal pembahasan APBD Perubahan Sulbar 2017, yang mana diketahui waktunya sudah mendesak.
"Kita tetap akan melaksanakan tugas sebagai pimpinan dewan, mengenai KUA-PPAS itu sudah lama kami bicarakan dengan pimpinan lainnya, mungkin sekitar dua minggu yang lalu, dan sekarang kita akan kembali melanjutkan proses itu," kata Andi Mappangara saat ditemui TribunSulbar.com, diruangan kerjanya Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (6/10/2017).
