BREAKING NEWS: Kasus Korupsi APBD Sulbar, Praperadilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Ditolak
Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung Safri memutuskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai sah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar selaku pemohon di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/10/2017) telah selesai.
Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung Safri memutuskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai sah dan dianggap sudah sesuai prosedur.
"Permohonan termohon tidak dapat dikabulkan. Majelis hakim menolak permohonan pemohon," kata majelis hakim tunggal, Safri
Ditolaknya permohonan para tersangka, maka secara otomatis penyidikan kasus yang mendudukan Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar tetap akan dilanjutkan.
Sebelumnya terdakwa mengajukan gugatan praperadilan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap cacat prosedur.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar
Penetapan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar setelah ditemukan sejumlah proyek siluman yang dimasukkan dalam APBD Sulbar tahun 2016 atas hasil dari pokok-pokok pikiran para legislator DPRD Sulbar.
Hasil pokok pikiran itulah yang dituangkan dalam usulan proyek di APBD Sulbar. Padahal seharusnya fungsi dan tugas pokok legislator ialah melakukan pengawasan, bukan malah mengusulkan proyek.
Modusnya para anggota dewan ini memasukkan sejumlah proyek yang disisipkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulbar.
Ada sekitar Rp 80 miliar dana APBD Sulbar digunakan untuk kegiatan tiga SKPD. Ketiga SKPD dimaksud yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
"Jadi keempat unsur pimpinan yang saat ini menjadi fokus utama penyidik yaitu ditiga SKPD. Ada sekitar Rp 80 miliar dana aspirasi yang dititip ditiga SKPD. Sedangkan dana aspirasi ini melalui pokir pokir SKPD oknum DPRD," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Namun kata Salahuddin bukan berarti SKPD lain diabaikan penyidik Kejaksaan. SKPD lain juga bakal diusut tuntas.
Pokok pikiran oknum legislator ini dimaksud adalah tidak melalui mekanisme yang ada. Oknum legislator itu memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikira dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.