Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Besok PLT Sekda dan Camat Tamalate Disidang, Terkait Kasus Ini

Tiga tersangka akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua warga Rusdin serta Jayanti ditunda pekan depan. Penundaan persidangan lantaran empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninggalkan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/10/2017) tanpa mengikuti proses persidangan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua warga Rusdin dan Jayanti kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/10/2017) besok.

Tiga tersangka akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan Pelaksana Tugas Sekda Pemkot Makassar, Bakso Amiruddin, dan Camat Tamalate, Hasan Sulaiman (mantan camat Tallo).

"Besok, masih agenda mendengarkan keterangan saksi," kata JPU, Kamaria.

Kedua saksi tersebut sebelumnya dihadirkan dalam persidangan pada Senin lalu. Namun sayang, sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda lantaran para saksi ini meninggalkan ruang persidangan, karena mereka lelah menunggu hampir enam jam lebih.

Mereka datang sejak pukul 10.00 Wita, namun sampai pukul 16.00 Wita sidang belum dimulai. Molornya persidangan itu, disebabkan majelis hakim yang menyidangkan perkara baru datang sejak habis salat Magrib. Majelis hakim itu antara lain Bonar Hariandja, Abd Razak dan Cenning Budiana.

Sekedar diketahui Sabri ditetapkan sebagai terdakwa karena disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota, tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved