Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Besok PLT Sekda dan Camat Tamalate Disidang, Terkait Kasus Ini
Tiga tersangka akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua warga Rusdin dan Jayanti kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/10/2017) besok.
Tiga tersangka akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan Pelaksana Tugas Sekda Pemkot Makassar, Bakso Amiruddin, dan Camat Tamalate, Hasan Sulaiman (mantan camat Tallo).
"Besok, masih agenda mendengarkan keterangan saksi," kata JPU, Kamaria.
Kedua saksi tersebut sebelumnya dihadirkan dalam persidangan pada Senin lalu. Namun sayang, sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda lantaran para saksi ini meninggalkan ruang persidangan, karena mereka lelah menunggu hampir enam jam lebih.
Mereka datang sejak pukul 10.00 Wita, namun sampai pukul 16.00 Wita sidang belum dimulai. Molornya persidangan itu, disebabkan majelis hakim yang menyidangkan perkara baru datang sejak habis salat Magrib. Majelis hakim itu antara lain Bonar Hariandja, Abd Razak dan Cenning Budiana.
Sekedar diketahui Sabri ditetapkan sebagai terdakwa karena disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota, tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar. (*)