Terakhir Malam Ini, KPU Bantaeng Minta 3 Parpol Ini Lengkapi Berkas
Berdasarkan kebijakan dari KPU pusat, mereka yang belum lengkap diberi waktu 1x24 jam sejak masa pendaftaran berakhir.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sedikitnya tiga Partai Politik (Parpol) diberi waktu sehari untuk melengkapi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU Bantaeng.
Komisioner KPU Bantaeng Hamzar menyebutkan, ketiga partai tersebut adalah Partai Idaman, Parsindo dan Hanura.
"Ada tiga partai yang diberi tambahan waktu untuk melengkapi syarat administrasinya," katanya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (17/10/2017).
Berdasarkan kebijakan dari KPU pusat, mereka yang belum lengkap diberi waktu 1x24 jam sejak masa pendaftaran berakhir.
Kendala yang dihadapi oleh ketiga partai tersebut adalah belum memenuhi kuota Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipersyaratkan.
Baca: Baru 13 Partai Lolos ke Tahap Penelitian KPU Bantaeng
Minimal 196 KTP disetor di KPU dan sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Tapi kalau belum dilengkapi juga hari ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak layak untuk diteliti," tuturnya.
Selain ketiganya, sudah ada 13 partai yang dinyatakan lengkap berkas administrasinya dan akan dilanjutkan ke tahap penelitian berkas. (*)