Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terakhir Malam Ini, KPU Bantaeng Minta 3 Parpol Ini Lengkapi Berkas

Berdasarkan kebijakan dari KPU pusat, mereka yang belum lengkap diberi waktu 1x24 jam sejak masa pendaftaran berakhir.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
edi/tribunbantaeng.com
Divisi Informasi dan Data KPU Bantaeng, Hamzar (kanan). 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sedikitnya tiga Partai Politik (Parpol) diberi waktu sehari untuk melengkapi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU Bantaeng.

Komisioner KPU Bantaeng Hamzar menyebutkan, ketiga partai tersebut adalah Partai Idaman, Parsindo dan Hanura.

"Ada tiga partai yang diberi tambahan waktu untuk melengkapi syarat administrasinya," katanya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (17/10/2017).

Berdasarkan kebijakan dari KPU pusat, mereka yang belum lengkap diberi waktu 1x24 jam sejak masa pendaftaran berakhir.

Kendala yang dihadapi oleh ketiga partai tersebut adalah belum memenuhi kuota Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipersyaratkan.

Baca: Baru 13 Partai Lolos ke Tahap Penelitian KPU Bantaeng

Minimal 196 KTP disetor di KPU dan sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Tapi kalau belum dilengkapi juga hari ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak layak untuk diteliti," tuturnya.

Selain ketiganya, sudah ada 13 partai yang dinyatakan lengkap berkas administrasinya dan akan dilanjutkan ke tahap penelitian berkas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved