Kartu Seluler Terancam Diblokir Karena Hal Ini. Segera Registrasi Ulang, Ini Caranya!
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Baca: Terungkap! Inilah yang Dibisikkan Radamel Falcao ke Bek Peru, Pengaturan Skor?
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Baca: Survei Indikator: 2 Nama Ini Paling Diunggulkan Jadi Cawapres Jokowi. Salah Satunya Masih di Penjara
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo selama jangka waktu registrasi ulang. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK
Baca: Keji! Mengaku Khilaf, Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya. Salah satunya Dicabuli dari SD hingga SMA