Keji! Mengaku Khilaf, Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya. Salah satunya Dicabuli dari SD hingga SMA
Entah apa yang ada dalam benaknya. Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ayah seyogianya menyayangi dan menjaga kehormatan anaknya. Namun tidak demikian dengan seorang laki-laki seorang lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Entah apa yang ada dalam benaknya. Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA.
“Awalnya Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).
Baca: Tinggalkan Dunia Hiburan, Ini Jabatan Baru Dhani dan Sumber Uang untuk Beri Makan Istri-Anaknya
Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi. Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.
“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya juga ternyata diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.
Baca: Lokasi Judi Sabung Ayam di Tompobulu Digrebek, 18 Motor Diamankan
Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017) di rumahnya sendiri. Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.
“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.
Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul di Kompas.com dengan judul Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya dari SD hingga SMA
Baca: Ke Toraja Utara-lah Desember Ini, Nikmati Sajian Lovely December