Kartu Seluler Terancam Diblokir Karena Hal Ini. Segera Registrasi Ulang, Ini Caranya!
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat membeli kartu prabayar, biasanya seseorang melakukan registrasi dengan memasukkan nomor asal-asalan. Juga identitas lainnya.
Namun jangan coba-coba melakukan hal itu ke depannya. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK), mulai 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
Baca: Tinggalkan Dunia Hiburan, Ini Jabatan Baru Dhani dan Sumber Uang untuk Beri Makan Istri-Anaknya
Adapun beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yakni pemberlakuan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Baca: Ketua DPD PI Sulsel Nilai Syahrul-Agus Ibarat Dwi Tunggal
Adapun dampak tidak dilakukannya registrasi adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
"Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017," tulis laman kominfo.go.id.
Baca: Dari Empat Parpol yang Sudah Daftar di KPUD Soppeng, Hanya Satu Partai yang Diterima
Cara Registrasi
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat alias SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Setelah itu, proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Baca: Terungkap! Inilah yang Dibisikkan Radamel Falcao ke Bek Peru, Pengaturan Skor?
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Baca: Survei Indikator: 2 Nama Ini Paling Diunggulkan Jadi Cawapres Jokowi. Salah Satunya Masih di Penjara
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo selama jangka waktu registrasi ulang. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK
Baca: Keji! Mengaku Khilaf, Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya. Salah satunya Dicabuli dari SD hingga SMA