Sudah Segini Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Luwu Timur
Dari 30 kasus itu terdiri dari kekerasan fisik lima kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tiga Kasus, penelantaran anak dua kasus
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Timur mencatat sudah 30 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Luwu tahun 2017.
Jumlah tersebut terhitung dari Januari sampai Oktober 2017.
Dari 30 kasus itu terdiri dari kekerasan fisik lima kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tiga Kasus, penelantaran anak dua kasus dan kasus pelecehan 20 kasus.
Asisten Administrasi Umum Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan perempuan dan anak menjadi isu strategis yang harus ditangani secara komprenshif oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.
"Tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak disebabkan faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," katanya dalam rapat Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Gedung Simpurusiang, Rabu (11/10/17).
Rapat dihadiri 60 peserta terdiri dari kepala dinas dan camat.
Menurut Endhis, dibutuhkan kerja keras dan kesungguhan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah tindak kekerasan.
Plt. Kadis Dinsos dan P3A Luwu Timur, Sukarti mengatakan peran P2TP2A penting untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari perilaku yang mengarah pada kekerasan.
Dikatakan, pendampingan, penanganan kasus, bantuan hukum serta reintegrasi usaha pencegahan dan pengurangan resiko terjadinya kekerasan perlu dilakukan P2TP2A.