KPK Ungkap Modus Korupsi Bekas Bupati, Wow Nilainya Rp 2,7 Triliun Kalahkan E-KTP
Saat masih menjabat bupati, Aswad mendapat kickback karena kebijakannya sebagai 01 di daerah tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, 'mencuri' uang rakyat dengan sistematis.
Baca: Pengumuman CPNS 2017 – Cek Seleksi Administrasi 56 Intansi Di Sini, Lalu Cetak Kartu Ujian
Saat masih menjabat bupati, Aswad mendapat kickback karena kebijakannya sebagai 01 di daerah tersebut. Tapi bukan sang bupati yang bekerja, tapi keluarga dekatnya.
Baca: Tragis! PNS Ini Sebut Mata Jenderal Gatot 5 Watt, Digiring ke Markas Kodim. Tiru Nikita Mirzani?
KPK mengatakan kerabat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 dari sejumlah perusahaan tambang.
"Pasal yang digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tekait dengan izin pertambangan. Diduga terjadi apa yang kita sebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (4/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Febri, kickback itu diterima Aswad melalui transfer rekening kerabatnya. Bahkan penyidik menduga penerimaan melalui tranfer rekening itu terjadi berulang kali.
"Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali," terang Febri.
Febri pun masih enggan merinci lebih jauh mengenai nominal dan kerabat Aswad yang menerima kickback, serta pihak yang memberikan kickback.
Diketahui, Aswad ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda.
Pertama KPK menetapkan Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Baca: Ketua DPRD Sulbar Ditetapkan Tersangka, Istri Sakit di Rujab
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.