Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Coral Sulsel

Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
DARUL AMRI
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Polda Sulsel, hingga kini belum tentukan tersangka dalam kasus penyelundupan Coral atau karang hidup asal Sulsel.

Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku hingga kini penyidik belum menetapkan  tersangka walau sudah dilakukan gelar perkara.

Baca: Keberadaan 21 Koper Coral Hidup asal Makassar yang Disita Masih Misteri

Baca: Aktivis Walhi Desak Polda Sulsel Agar Transparan soal Kasus Karang Hidup

"Kasus koral sedang sidik, kita belum tetapkan tersangkanya," kata Yudhiawan usai hadiri upacara HUT ke 72 TNI di Lapangan Karebosi, Kamis (5/10/2017).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Padahal, kasus penyelundupan 21 koper, berisi ratusan jenis Coral hidup Sulsel itu digagalkan Ditreskrimsus Polda Sulsel di Bali, terungkap pada 4 Agustus, lalu.

Walau demikian, Kombes Yudhiawan, mantan penyidik pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akui maaih hasus lewati proses Lidik, lagi.

"Masih proses, belum ada tersangkanya dan nanti saya umumkan, nanti besok saja ya baru dilanjutkan lagi," jelas Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

Baca: VIDEO: Segini Banyaknya Kerugian Sulsel Akibat Penjualan Koral Ilegal

Baca: Wow. Penjualan Koral Ilegal Sulsel Rugikan Negara Rp 12 M, Lihat Ini

Padahal sebelumnya, pihak Polda Sulsel telah memeriksa beberapa saksi yang disebut-sebut dan diduga terlibat pada penyelundupan karang langka Sulsel.

Diketahui, 21 box berisi ratusan jenis Coral asal Sulsel itu, rencananya akan ditempatkan di Bali. Lalu dijual belikan ke Singapura, Cina dan juga Thailand.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (SANOVRA JR)

Mereka yang diduga terlibat, pemilik CV. Banyu Samudera Lestari kota Makassar, Bambang dan tiga karyawannya yakni, Iqbal, Andi Hasrun dan juga Irfan.

Selanjutnya, disebutkan ada juga oknum Badan Konservatif Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel, Bambang dan petugas Adves Bandara Hasanuddin, Nurhadi.

Selain itu, pemilik atau pembeli Coral itu yang diduga masih berada di Bali, adalah warga negara asing (Wna), Mr. Neo Liok Swee Desmon. Ia diperiksa di Bali.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved