Belum Ada Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Coral Sulsel
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Polda Sulsel, hingga kini belum tentukan tersangka dalam kasus penyelundupan Coral atau karang hidup asal Sulsel.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka walau sudah dilakukan gelar perkara.
Baca: Keberadaan 21 Koper Coral Hidup asal Makassar yang Disita Masih Misteri
Baca: Aktivis Walhi Desak Polda Sulsel Agar Transparan soal Kasus Karang Hidup
"Kasus koral sedang sidik, kita belum tetapkan tersangkanya," kata Yudhiawan usai hadiri upacara HUT ke 72 TNI di Lapangan Karebosi, Kamis (5/10/2017).

Padahal, kasus penyelundupan 21 koper, berisi ratusan jenis Coral hidup Sulsel itu digagalkan Ditreskrimsus Polda Sulsel di Bali, terungkap pada 4 Agustus, lalu.
Walau demikian, Kombes Yudhiawan, mantan penyidik pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, akui maaih hasus lewati proses Lidik, lagi.
"Masih proses, belum ada tersangkanya dan nanti saya umumkan, nanti besok saja ya baru dilanjutkan lagi," jelas Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Baca: VIDEO: Segini Banyaknya Kerugian Sulsel Akibat Penjualan Koral Ilegal
Baca: Wow. Penjualan Koral Ilegal Sulsel Rugikan Negara Rp 12 M, Lihat Ini
Padahal sebelumnya, pihak Polda Sulsel telah memeriksa beberapa saksi yang disebut-sebut dan diduga terlibat pada penyelundupan karang langka Sulsel.
Diketahui, 21 box berisi ratusan jenis Coral asal Sulsel itu, rencananya akan ditempatkan di Bali. Lalu dijual belikan ke Singapura, Cina dan juga Thailand.

Mereka yang diduga terlibat, pemilik CV. Banyu Samudera Lestari kota Makassar, Bambang dan tiga karyawannya yakni, Iqbal, Andi Hasrun dan juga Irfan.
Selanjutnya, disebutkan ada juga oknum Badan Konservatif Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel, Bambang dan petugas Adves Bandara Hasanuddin, Nurhadi.
Selain itu, pemilik atau pembeli Coral itu yang diduga masih berada di Bali, adalah warga negara asing (Wna), Mr. Neo Liok Swee Desmon. Ia diperiksa di Bali.(*)