Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Walhi Desak Polda Sulsel Agar Transparan soal Kasus Karang Hidup

Sebelumnya tim Polda Sulsel membawa kembali 21 box berisi ratusan jenis Coral hidup atau Karang hidup asal Sulsel yang ditangkap dan diungkap di Bali.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
SANOVRA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel mendesak Polda Sulsel, agar transparan terkait kasus ratusan Coral hidup Sulsel.

Direktur Walhi Sulsel Asmar Ekswar mengatakan, terkait Coral atau terumbu karang Sulsel yang digagalkan di Bali, seharusnya Polda tidak main-main.

Baca: Diamankan di Bali, 21 Box Terumbu Karang Hidup Asal Sulsel Tiba di Makassar Besok

Baca: Wow. Penjualan Koral Ilegal Sulsel Rugikan Negara Rp 12 M, Lihat Ini

"Ini soal ekosistem laut di sulsel yang dijual belikan, kami desak polda agar buktikan pengungkapannya," katanya kepada tribun, Rabu (27/9/2017).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (SANOVRA JR)

Menurut Asmar, tiga ekosistem penting yang menunjang laut adalah, terumbu karang, Mangrof, dan Padang Lamun.

Jika salah satu dari ketiganya itu hilang atau rusak, apalagi kerusakan terumbu karang. Maka tentunya akan berdampak penting terhadap ekosistem laut Sulsel.

"Ini kejahatan serius serius, karena laut adalah salah satu sumber penghidupan masyarakat sulsel, jadi kami mendesak agar mengungkap kasus ini," ujarnya.

Baca: 21 Boks Koral Sulsel yang Diselundupkan, Ternyata Mau Dijual ke Tiga Negara

Baca: Wow. Penjualan Koral Ilegal Sulsel Rugikan Negara Rp 12 M, Lihat Ini

Selain Kepolisian, Walhi Sulsel juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Agar turun langsung kroscek.

"Kementerian harus turun tangan, lacak bisnis harus dibongkar, mulai perantara, pembeli hingga pemiliknya. Sulsel sudah darurat kerusakan laut," lanjut Asmar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono didampingi Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina merilis penangkapan Barang bukti terumbu karang hidup (koral) yang siap dikirim di Mabes Polda Sulsel, Makassar, Rabu (23/8). Badan Karantina Ikan pengendalian mutu dan Kemanan Hasil Perikanan bersama Polda Sulsel menggagalkan pengiriman koral tanpa sertifikat karantina beserta sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp12,4 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (SANOVRA JR)

Sebelumnya tim Polda Sulsel membawa kembali 21 box berisi ratusan jenis Coral hidup atau Karang hidup asal Sulsel yang ditangkap dan diungkap di Bali.

21 box berisi ratusan jenis Coral Sulsel itu, rencananya akan ditempatkan di Bali. Kemudian, akan dijual belikan kembali ke negara Singapura, Cina dan Thailand.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved