Setya Novanto Menang Lawan KPK, Status Pencekalan ke Luar Negeri Ternyata Belum Dicabut
Penyakit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto terus bertambah. Setelah menderita sakit vertigo, berlanjut dengan sakit jantung,
"Surat pencekalan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujar Agus.
Agus mengatakan, perpanjangan waktu pencegahan Novanto ke luar negeri dilakukan lantaran yang bersangkutan masih akan menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.
Dalam kasus e-KTP, KPK masih mengusut dua tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
"Beliau (Novanto) akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," ujar Agus.
Novanto sempat menjadi tersangka pada kasus e-KTP. Ia diduga ikut merugikan negara dengan mengondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto.
KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka. (tribunnews/rio/thf)