Setya Novanto Menang Lawan KPK, Status Pencekalan ke Luar Negeri Ternyata Belum Dicabut
Penyakit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto terus bertambah. Setelah menderita sakit vertigo, berlanjut dengan sakit jantung,
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto seharusnya sudah bernafas lega.
Yang terjadi justeru sebaliknya. Meski sudah tak menyandang status tersangka dugaan korupsi megaproyek KTP elektronik, Ketua Umum DPP Golkar ini masih dirawat di rumah sakit karena komplikasi berbagai penyakit.
Penyakit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto terus bertambah. Setelah menderita sakit vertigo, berlanjut dengan sakit jantung, kini Ketua Umum Partai Golkar itu disebut-sebut menderita sakit tumor tenggorokan.
Penyakit tumor di tenggorokan Setya Novanto ini dikemukakan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Burhan Djabir Magenda usai membesuk Setya Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta, Senin (2/10/2017).
"Ada tumor di tenggorokan. Bertahaplah, dari awalnya jantung dulu baru muncul tumor. Tumor di tenggorokan," kata Burhan.
Penyakit vertigo Setya Novanto terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Setya Novanto.
Pada pemanggilan pertama, Novanto beralasan vertigonya kambuh. Ia memilih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Komisi antirasuah lalu memanggil Setya Novanto. Berbeda dari panggilan pertama, Setya Novanto kembali mangkir dengan alasan harus menjalani katerisasi jantung.
Ia pun dipindah dari Rumah Sakit Siloam menuju Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Setya Novanto lalu menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara hingga putusan praperadilan membebaskannya dari status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Kendati beragam penyakit diderita Setya Novanto, KPK justru berencana memperpanjang surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat memastikan perpanjangan kembali pencegahan terhadap Setya Novanto untuk menuntaskan kasus e-KTP.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap Novanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.
Waktu pencegahan itu akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.
Saat itu, pengajuan pencegahan karena Novanto merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alis Andi Narogong.
Menurut Agus, surat pencegahan tersebut belum pernah dicabut dan akan diperpanjang kembali.