Polda Sulsel Ungkap Kasus Penipuaan Travel Umroh Bodong, Tangkap 2 Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meringkus dua tersangka kasus penipuaan calon jemaah umroh yang beroperasi di wilayah Sulsel.
Penulis: Alfian | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meringkus dua tersangka kasus penipuaan calon jemaah umroh yang beroperasi di wilayah Sulsel.
Kedua pelaku yakni Muhammad Arsyad (26) warga Makassar dan Hariyadi (29) warga Makassar dibekuk, Selasa (12/9/2017) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sulsel pun menggelar Pers Rilis terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (13/9/2017).
"Perusahaan bernama PT Arca Perkasa Makassar yang diklaim kedua tersangka sebagai jasa travel Umroh diketahui ternyata bodong, tak ada kantor maupun izin dari Kemenag," papar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Travel umrah tersebut diduga memberikan tiket palsu kepada 76 jamaah umrah. Akibatnya, calon jamaah batal berangkat ke Mekkah.
"Dalam kasus ini, bukan hanya 76 jemaah umrah yang ditipu. Tapi, juga CV Madin Sejahtera Tours and Travel merasa ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Karena CV Madin Sejahtera Tours and Travel lah yang mencari jemaah sejak tahun 2014 lalu," katanya.
Setelah terkumpul 76 jemaah, CV Madin Sejahtera menyetorkan uang senilai Rp 1.080.000.000. Uang tersebut untuk memberangkatkan 76 orang jemaah umrah yang dijanjikan terbang Mei 2015.
Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan namun PT Arca Perkasa Makassar berjanji akan memberangkatkan 76 jemaah umrah.
"Setelah jatuh tempo pada Mei 2015, ternyata, kedua tersangka tidak dapat memberangkatkan umrah. Merasa terdesak, kedua tersangka lalu membuat 76 e-tiket penerbangan Plynas dan menyerahkan ke CV Madin Sejahtera," ucapnya.
"Namun, saat di bandara, 76 jemaah umrah lagi-lagi batal berangkat karena tiket yang dipegangnya palsu," tambahnya.
Dicky mengatakan, 76 jemaah ini mengikuti promo perjalanan umrah yang masing-masing menyetorkan uang Rp 14 juta pada 2015.
Kedua tersangka sempat diminta para pelapor agar mengembalikan seluruh uang jemaah.
Mereka menyatakan tidak sanggup karenanya akan membayar dengan cara mengangsur.