Lihat Ini. Di Makassar Ada Tunggakan Pajak Mobil Mewah Hingga Rp 282 Jutaan. Mobilnya Wow
Nilai tunggakan pajak sedan Mercedes-Benz dengan tunggakan Rp 231 juta, lalu sedan BMW Rp 14 juta, dan sedan Peugeot sebesar Rp 36 juta
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur: Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Unit Pelayanan Terpadu Daerah Sistem Administrasi Manungal Satu Atap (UPTD Samsat) Makassar mulai membidik penunggak pajak kendaraan bermotor di Kota Makassar.
Terlebih jika tunggakan pajak itu adalah mobil mewah, petugas Samsat dijamin akan mendatangi rumah Anda.
Baca: Nunggak Pajak, Inilah 7 Mobil Mewah Raffi Ahmad, Nomor 2 Hancur Kecelakaan dan Nomor 4 Bikin Malu
Baca: Samsat Ungkap Tunggakan Kendaraan di Kompleks Elite Panakkukang, Bikin Melongo
Nah, untuk ini, jajaran Samsat Makassar yang tergabung dalam pihak Kepolisian Polda Sulsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengusut tunggakan pajak mobil mewah di salah satu perumahan elite di Panakkukang.

Operasi penegakan yang dipimpin Paur STNK Samsat Makassar AKP Rusdi dan Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid mendatangi rumah salah satu pengusaha yang memiliki ranmor roda empat (R4) yang beralamat di Jl Bougenville, Blok I/1 Makassar.
Dalam operasi ini, terjaring satu penunggak pajak mobil mewah yang nilainya mencapai ratusan juta. Pemilik kendaraan itu atas nama H Karmila, salah satu pengusaha asal Makassar yang bekerja di Provinsi Papua.

Kendaraan milik Hj Karmila ini di antaranya sedan Mercedes-Benz dengan tunggakan sebanyak Rp 231 juta, lalu sedan BMW Rp 14 juta, dan sedan Peugeot dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 36 juta.
Baca: Samsat Makassar: 60 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak
Baca: Segera Bayar Pajak, Per 1 September Samsat Makassar Operasi Gabungan
Mobil Mewah
Jadi, total tunggakan pajak untuk 3 mobil sedan yang masuk kategori mobil mewah (didatangkan dari Eropa) sebesar Rp. 282.104.556,-.
“Saat tim melakukan penagihan di alamat kendaraan ini, pemiliknya tidak berada di tempat dan berada di Timika,” ujar Harmin.

Harmin mengatakan saat ini pihaknya masih sebatas pembinaan. Olehnya itu, wajib pajak ini diharap untuk patuh kepada undang undang membayar pajak kendaraannya. Jika dalam masa pembinaan ini penunggak tetap tidak patuh terpaksa dilakukan upaya hukum.
Baca: Public Services: Kok Bisa, Biaya Pajak Motor Beda di Samsat dan Pengecekan Online
"Kita kasih waktu hingga tiga pekan ke depan, jika mereka tetap tidak patuh terpaksa kami minta pihak kepolisian untuk menilangnya," ujar Harmin.
Kena Denda dan Tilang
Sementara itu, Kepala Urusan (Paur) STNK Polda Sulsel AKP H Rusdi mengatakan operasi patuh dan menyasar para penunggak pajak tindak lanjut dari telegram Mabes Polri, dengan nomor surat Kakorlantas Polri No B/700/II/2017 Korlantas.

Surat telegram ini menurutnya akan memberikan efek jera bagi kendaraan penunggak pajak, pasalnya dalam surat itu disertakan UU no 2 tahun 2002, yang berbunyi penindakan bagi kendaraan penunggak pajak.
Baca: Ingin Ketahui Survei Kepuasan Wajib Pajak, Ini yang Dilakukan Samsat Makassar II
"Nah ini yang kami tunggu, selama ini kalau ada penunggak pajak hanya didenda dengan bunga pajak, sekarang itu selain denda mereka juga akan ditilang," ujar AKP H Rusdi.
Dijaga Anggota Brimob
SAAT tim Samsat Makassar ke perumahan elite tersebut, dijaga oleh karyawan dan seorang anggota Sat Brimob Polda Sulsel bernama Hadi Susilo.

"Ijin pak saya yang bertugas disini, menjaga keamanan rumah ini," kata Hadi yang diulang H Rusdi kepada Tribun.
Terkait dengan kedatangan tim Samsat Makassar ke kediaman H Karmila, Hadi mengaku siap untuk menyampaikannya via telepon. (*)
Baca: Wow, Belum Sebulan Beroperasi Kedai Mini Samsat Makassar Hasilkan Rp 700 juta
Data Mobil yang Menunggak
> Pajak sedan Marcede Benz milik pengusaha di Timika ini, DD 74 KI punya tunggakan pajak senilai Rp.231.495.543.
> Pajak sedan BMW 523i AT E60 CKD, Nopol DD 78 HK, tak bayar pajak Rp.14.393.125 masa STNK Tahun 2021.
> Pajak sedan jenis Peugeot 308 cc A/T tahun pembuatan 2013, Nopol DD 1014 QN, tunggakan pajaknya Rp. 36.215.888.
> Total tungakan pajak untuk 3 mobil sedan mobil mewah sebesar Rp. 282.104.556.
(Data: Samsat Makassar)