Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Ini Minta ke Hakim, Terdakwa Korupsi Proyek Al Quran Tidak Diterungku di Sukamiskin

Rany meminta agar Fahd menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong untuk memudahkan ditemui keluarga.

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Terdakwa Korupsi Proyek Al Quran Kemenag RI, Fahd El Fouz A Rafiq 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri terdakwa Fahd El Fouz Arafiq, Rany Meydiana, memohon kepada majelis hakim agar suaminya tidak diterungku di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Baca: Wow! Acha Septriasa Pamer Foto Seksi Lagi Hamil, Bandingkan Foto Mulan Jameela dan Olla Ramlan

Rany meminta agar Fahd menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong untuk memudahkan ditemui keluarga.

Baca: Wah! Lagi, KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera. Kasus Suap Rp 590 Juta?

Dalam suratnya yang dibacakan Fahd saat acara pledoi, Rani mengatakan ada beberapa faktor bagi dia, kedua anak dan orang tua jika Fahd harus dipenjara di Lapas Sukamiskin.

Pertama, jarak tempat tinggal dengan Lapas Sukamiskin yang berada di Bandung dinilai terlalu jauh sehingga menguras waktu untuk menjenguk suaminya itu.

"Poin pertama perjalanan yang sangat jauh empat jam berangkat dan empat jam pulang Jakarta-Bandung. Perjalanan pulang setiap hari yang harus saya tempuh untuk menjenguk atau bertemu suami saya di Bandung serta faktor keselamatan di jalan setiap harinya," kata Fahd membacakan surat istrinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Terdakwa korupsi proyek Al Quran, Fahd El Fouz Arafiq, bersama istri Rany Meydina
Terdakwa korupsi proyek Al Quran, Fahd El Fouz Arafiq, bersama istri Rany Meydina (Internet)

Kedua, pertimbangan kedua anak. Anak sulung Fahd kini berusia delapan tahun dan duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Dasar. Sementara anak ke-2 adalah laki-laki dan kini berumur dua tahun.

"Dikarenakan jarak yang sangat jauh itu kedua anak kami akan sangat susah bertemu dengan ayahnya. Bagaimana psikologis anak kami jika harus bertemu karena saya tidak bisa mengurus anak saya yang masih membutuhkan perhatian saya," kata Rani.

Alasan ketiga, orang tua yang sudah berusia lanjut dan sepuh. Rani mengatakan orang tua Fahd kini tidak bisa lagi berjalan jauh melalui darat untuk bepergian.

Tentu akan menyebabkan kesedihan kepada orang tua karena tidak bisa menjenguk anaknya apabila ditahan di Bandung.

Baca: Wah! Dua Orangtua Siswa SMA 1 Makassar Mangkir Sidang Pungli, Jaksa Mau Jemput Paksa

"Saya sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pulang dan pergi yang saya tempuh setiap hari. Saya memohon kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat meirngankan setidak-tidaknya sedikit kesusahan kami dengan anak kami agar mereka bisa tetap di pengasuhan dan kasih sayang kami," kata dia.

Menurut Rani, Fahd sebelumnya sudah pernah dipenjara Sukamiskin untuk periode 2012-2015. Dia mengatakan pastilah suaminya jera menjalani hukuman pidana.

"Saya memohon sekali kepada majelis hakim mempunyai belas kasihan dan jaksa penuntut umum mempunyai hati nurani kepada kami atas faktor yang sudah saya sampaikan. Semoga majelis hakim mempertimbangkan permintaan dari seorang istri yang suaminya sudah dua kali ditahan pada tindak pidana seharusnya dapat dijadikan satu dalam waktu yang bersamaan dulu," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved