Tarif Tol Makassar Naik, Serentak 14 Ruas Tol di Indonesia. Berikut Kisaran Nilainya
Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya mengalami penyesuaian serentak pada November 2017.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahun ini, pemerintah berencana menyesuaikan tarif 18 ruas tol. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya mengalami penyesuaian serentak pada November 2017.
Baca: CPNS 2017 - Kamu Wajib Baca 8 Pengumuman Penting Kemenpan Ini Sebelum Daftar Biar Tak Menyesal
Dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR yang dikutip KompasProperti, Rabu (6/9/2017), ke-15 ruas itu yakni Bali Mandara, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A B C, Surabaya-Gempol.
Baca: Unch! 2 Cewek Cantik Indonesia Main Film Porno Jepang. Mulut Disumpal, Belakang Dicambuk
Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, serta Ujung Pandang Tahap I dan II.
Kemudian, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, serta Pondok Aren-Ulujami.
Baca: Mengerikan, Bom Korut 10 Kali Lebih Dahsyat dari Bom Nuklir Hiroshima. Dulu 129.000 Orang Tewas
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, mekanisme kenaikan tarif tol telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di dalam UU dijelaskan bahwa tarif tol dapat mengalami penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
Baca: Ulala! Ini 5 Tas Wanita Paling Mahal di Dunia, yang Rp 50 Miliar Bertabur 4.500 Berlian
"Sekarang saya ketatin, dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)-nya. Terutama di rest area," kata Basuki kepada KompasProperti, Kamis (31/8/2017) lalu.
Meski demikian, Basuki tak merinci secara pasti penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas.
Baca: Video Viral! Pria yang Merasa Tampan Ini Maki-maki Raisa, Apa Memeng Kelebihannya Hamish
"Di UU kan karena inflasi. Karena inflasi kita kecil, begitu dihitung rumusnya, misalnya dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700, ya nggak naik (terlalu besar)," kata dia.

Tarif Tol Makassar
Pada Juni 2015 lalu, kenaikan tarif Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar berkisar 10 persen sampai 18 persen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No309/KPTS/M/2015.
Besaran kenaikan tarif sesuai dengan inflasi yang terjadi di Kota Makassar selama dua tahun terakhir yakni 13,2 persen.
Baca: Sah Miliki Raisa, Hamish Tiba-tiba Lakukan Hal Tak Terduga, Sampai Bilang Begini. Kok Bisa?
Tarif paling rendah (golongan I) yang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500 (12,5 persen) berlaku di ramp Bira Timur dan Barat.
Sementara tarif paling tinggi (golongan V) naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 25.000 (13,64 persen) di Tamanlarea dan Biringkanaya.
Lantas berapa perkiraan kenaikan tarif jalan tol di Makassar? Direktur Teknis dan Operasional PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), Ismail Maillungan, beberapa waktu lalu, mengaku belum bisa mengestimasi.
Ia masih menunggu keputusan dari pemerintah. "Kita tunggu arahan dari pemerintah, karena yang menetapkan pemerintah," katanya.
Berikut tarif jalan tol di masing-masing gerbang yang ditetapkan 2015 lalu:
1. Ruas yang dikelola Bosowa Marga Nusantara:
Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Parangloe, dan Ramp Tallo Timur:
Golongan 1: Rp 3.500
Golongan 2: Rp 4.500
Golongan 3: Rp 5.500
Golongan 4: Rp 7.000
Golongan 5: Rp 8.500
Gerbang Ramp Tallo Barat:
Golongan 1: Rp 2.500
Golongan 2: Rp 3.000
Golongan 3: Rp 3.000
Golongan 4: Rp 3.500
Golongan 5: Rp 4.500
2. Ruas tol yang dikelola PT Jalan Tol Seksi Empat:
Gerbang Biringkanaya dan Gerbang Tamalanrea:
Golongan 1: Rp 8.500
Golongan 2: Rp 12.500
Golongan 3: Rp 16.500
Golongan 4: Rp 21.000
Golongan 5: Rp 25.000
Gerbang Ramp Parangloe:
Golongan 1: Rp 8.000
Golongan 2: Rp 11.000
Golongan 3: Rp 14.000
Golongan 4: Rp 18.000
Golongan 5: Rp 21.500
Gerbang Ramp Bira Barat dan Gerbang Ramp Bira Timur:
Golongan 1: Rp 4.500
Golongan 2: Rp 6.500
Golongan 3: Rp 8.500
Golongan 4: Rp 11.000
Golongan 5: Rp 13.000