CPNS 2017
CPNS 2017 - Kamu Wajib Baca 8 Pengumuman Penting Kemenpan Ini Sebelum Daftar Biar Tak Menyesal
Jumlah formasi berbeda-beda di setiap instansi, begitu juga persyaratannya.
Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pada 5 September 2017 lalu, pemerintah secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 periode kedua.
Baca: Unch! 2 Cewek Cantik Indonesia Main Film Porno Jepang. Mulut Disumpal, Belakang Dicambuk
Menyusul periode pertama untuk penerimaan di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan Mahkamah Agung (MA).
Pengumuman penerimaan gelombang tersebut sebanyak 17.928 posisi untuk mengisi jabatan di 30 kementerian, 30 lembaga, dan satu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca: Mengerikan, Bom Korut 10 Kali Lebih Dahsyat dari Bom Nuklir Hiroshima. Dulu 129.000 Orang Tewas
Formasi untuk Pemprov Kaltara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428.
Penerimaan CPNS tahun ini menyediakan slot khusus untuk lulusan terbaik atau dengan pujian sebanyak 1.850 posisi, penyandang disabilitas 166 posisi, dan putra/putri daerah Papua, dan Papua Barat 196 posisi.
Baca: Artis Nana Mirdad Syok, Rumah Terbakar Hebat Nyaris Panggang 2 Anaknya. Ini Penampakannya
Proses serta jadwal untuk seleksi CPNS di instansi/instansi terkait, sudah bisa diakses lewat situs Kementerian PANRB, situs Badan Kepegawaian Negara, serta di situs resmi masing-masing instansi, mulai 5 September 2017 lalu.
Baca: Ulala! Ini 5 Tas Wanita Paling Mahal di Dunia, yang Rp 50 Miliar Bertabur 4.500 Berlian
Jumlah formasi berbeda-beda di setiap instansi, begitu juga persyaratannya. Nah karena perbedaan itu, agar tidak salah mendaftar publik dianjurkan lebih teliti melihat sejumlah aturan yang berlaku tergantung di instansi mana yang dituju.
Baca: Danny Pomanto Benar-benar Kuat atau Calon Pesaingnya Belum Benar-benar Serius di Makassar?
Berikut imbauan dan anjuran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI seperti dilansir situs resmi https://www.menpan.go.id:

1. Hanya Bisa Daftar 1 Instansi
Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.