Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Fakta Mengejutkan Jaringan Saracen, No 6 Ada Nama Capres, No 7 Nama Purnawirawan Jenderal

Dari tersangka Jasriadi, polisi mengamankan barang bukti 50 kartu sim berbagai operator, 5 hardisk CPU dan1 harddisk komputer jinjing, 4 ponsel, 5 fla

Editor: Edi Sumardi
Saracen 

Eggi kini melaporkan Jasriadi ke kepolisian karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan kuasa hukum agen haji bermasalah First Travel itu juga menggugat Dedy Mawari, Ketua Bidang Hukum DPN Seknas Jokowi dan Ulin Yusron, jurnalis yang memuat foto Prabowo bergaya Hitler di Twitter dan Suny Tanuwidjaja atas tulisannya di sebuah situs berita.

Dikutip dari BBC Indonesia, Ampi berencana melaporkan Jasriadi kepada polisi karena namanya "dicatut" dan dimasukkan dalam struktur pengurus kelompok.

Ampi menyatakan kaget namanya masuk daftar kepengurusan Saracen dan mengaku tak memiliki media sosial alias gagap teknologi dan tak memiliki kepentingan untuk menjelekkan pemerintah atau pejabat tertentu.

Kepolisian membongkar sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan dan menangkap tiga pemimpinnya.

"Saya akan laporkan dan tuntut dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Juga akan saya perdatakan. Mudah-mudahan kalau konsep saya sudah selesai, besok saya ke Mabes Polri," kata Ampi kepada BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Senin (28/8/2017).

"Saya tidak punya kapasitas untuk mengkritik atau bersebrangan dengan pemerintah. Kepentingan saya apa," ujarnya melalui sambungan telepon.

Tudingan yang beredar di media massa, Ampi menggunakan jasa Saracen untuk memuluskan langkahnya memenangkan pemilihan gubernur Banten melalui jalur independen, April lalu.

Ampi membantah kabar tersebut. Ia mengklaim deklarasi dirinya sebagai calon gubernur independen sebatas untuk meramaikan pilkada. "Setelah ramai, ada lima orang yang ditetapkan menjadi calon gubernur, lalu saya mundur," kata Ampi.

Nama Ampi tak ada dalam daftar lima peserta pilkada Banten yang ditetapkan KPU setempat.

Lebih dari itu, Ampi menilai kedekatannya dengan Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha bukan dalam rangka menyebarkan kebencian tentang pemerintah. Sikapnya terkait dua purnawirawan dari TNI AD itu, menurutnya hanya sebagai bentuk dukungan moral sesama mantan tentara.

Kivlan dan Adityawarman merupakan tersangka kasus dugaan makar. Mereka ditangkap kepolisian awal Desember 2016, beberapa jam sebelum aksi bertajuk 212 (dua Desember 2016 digelar di Jakarta.

"Dia sahabat dan senior saya yang membina saya waktu di Akabri dulu. Baju hijau kan jiwa korsa. Saya tidak suka kalau polisi menangkap baju hijau seperti PKI. Pak Kivlan bangun tidur, di depan pintunya sudah banyak polisi," ucap Ampi.

8. 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved