Kementerian Agama Ungkap Sederet Keanehan Agen dan Biro Perjalanan Umrah Abu Tours
Amphuri juga meminta masyarakat agar tidak percaya jika ada travel yang memberlakukan daftar tunggu.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai turun tangan mengusut dana biro travel umrah.
Dua lembaga ini telah membentuk satuan tugas atau satgas dan meminta keterangan sejumlah pengelola biro travel.
Sebelumnya, Sub Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI mencabut izin 25 perusahaan biro dan agen perjalanan haji dan umrah, salah satunya beralamat di Makassar.
“Kami sudah panggil pengelola Abu Tours,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Abd Wahid Thahid, Minggu (27/8/2017).
Kemenag Sulsel melibatkan OJK dalam “operasi penertiban” biro travel itu karena setoran calon jamaah dijadikan investasi oleh pengelola.
Ribuan jamaah yang menyetor dana belasan juta dijadikan modal usaha, sebagian digunakan untuk memberangkatkan jamaah yang mendaftar setahun sebelumnya.
Rerata travel yang “memanfaatkan dana jamaah” untuk bisnis ini mengenakan harga di bawah standar, Rp 14 juta hingga Rp 19 juta.
Baca: Usai Panggil Abu Tours, Ini Saran dari Kemenag
Asosiasi Muslim Pengusaha Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri) Sulsel sudah sepakat agar batas minimal biaya umrah sebesar Rp 20 juta untuk program 9 hari menginap di hotel bintang tiga di Tanah Suci.
Amphuri juga meminta masyarakat agar tidak percaya jika ada travel yang memberlakukan daftar tunggu.
Pasalnya, kuota umrah tidak terbatas sehingga tidak ada istilah menunggu jadwal pemberangkatan.
Periksa Abu Tours
Kemenag Sulsel menggandeng OJK untuk melacak travel nakal di daerah ini.
Kendati belum ada laporan resmi dari jamaah yang merasa dikorbankan, Kemenag telah membentuk satgas bersama OJK.
“Kami ingin mengantisipasi. Tidak menutup kemungkinan kasus yang lagi menjadi perbincangan nasional, First Travel, juga ada di Sulsel,” ujar Wahid Thahir.
Baca: Tragis! Inilah Daftar Korban Foya-foya Bos First Travel, No 3 Baru Saja Meninggal Dunia Karena Malu
Kepala Seksi Pembinaab Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Aminuddin, mengaku sudah memanggil pengelola salah satu travel yang lagi digandrungi di Sulsel, Abu Tours.
“Harga yang ditawarkan tidak masuk dalam status wajar, hanya dengan Rp 12 hingga Rp 14 juta jamaah sudah bisa ke Mekkah,” kata Aminuddin.
Tak hanya itu, paket murah ala Abu Tours ini membuat ribuan jamaah menunggu berbulan-bulan, kadang hingga setahun.
“Calon jamaah yang sudah menyetor tidak langsung diberangkatkan umrah pada tahun yang sama. Meski telah lunas, jamaah harus menunggu hingga setahun kedepan untuk memberangkatkan jamaahnya,” jelas Aminuddin.
Kemanag curiga dengan sistem Abu Tours itu tersebut.
"Sistem ini yang membuat kami khawatir. Olehnya itu, kami dan OJK (jasa keuangan) memanggil pemilik Abu Tours mempersentasikan sistem umrah yang diterapkan," ujar Aminuddin.
Menurutnya, dari hasil persentasi itu, sepakat untuk tidak memberlakukan sistem yang sekarang digunakan oleh Abu Tour.
"Kita sarankan untuk tidak lagi pakai harga murah, dan berangkatkan jamaah jika sudah melunasi biaya umrahnya. Kalau tetap saja dilakukan, terpaksa kita sanksi dan rekomendasi untuk cabut izinnya," jelas Aminuddin.
CEO Abu Tours & Travel, Abu Hamzah Mamba, didampingi Chief Marketing Abu Tours Jamaluddin dimintai keterangan di Kantor Kemenag Sulsel, Rabu (23/8/2017) pekan lalu.
sai memenuhi panggilan tersebut, Abu Hamzah menyampaikan klarifikasi ke jamaahnya melalui akun facebook yang disebut sejumlah agen.
Di salah satu akun Facebook, Abu Hamzah mengaku dihadapi oleh sejumlah pejabat penting Sulsel seperti anggota DPRD, perwakilan dari Polda, Kepala Dinas Koperasi, Satgas OJK, kejaksaan, Karo Kesra Sulsel, dan kominfo.
"Kami memaparkan paket umrah promo dan juga menepis isu miring bahwa Abu Tours tidak sama dengan travel yang saat ini sedang bermasalah, " kata Abu Hamzah.
Dalam pertemuan itu, Abu Hamzah berjanji tidak lagi menjual harga promo di bawah harga yang ditetapkan kemenag dan akan fokus ke harga reguler Rp 21 juta- Rp 30 juta.
Aminuddin mengatakan, bisnis biro travel umrah setiap tahun makin menjamur seakan tidak bisa lagi dibendung.
Menurutnya, salah satu penyebab sehingga pengusaha berlomba-lomba menekuni bisnis ini karena untungnya menggiurkan.
Rupanya dalam bisnis ini, disinyalir oknum travel memanfaatkan momen untuk mendapat keuntungan melalui jalur yang berpotensi merugikan jamaah.
Peringatan Amphuri
Terpisah, DPD Sulawesi Asosiasi Muslim Pengusaha Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri) memastikan 25 perusahaan travel haji dan umrah yang dicabut izinnya bukan anggota asosiasi ini.
"Perusahaan travel yang izinnya dicabut bukan anggota Amphuri. Biasanya ada beberapa pertimbangan mengapa izin perusahaan travel dicabut. Salah satunya karena menelantarkan jamaah di Tanah Suci," jelas Sekretaris DPD Amphuri, M Nurhayat.
Bahkan, menurutnya, salah satu alasan utama izin sebuah perusahaan travel dicabut karena tidak memberangkatkan jamaah. Sedangkan jamaah telah menyetor lunas dananya.
Nurhayat mengingatkan, masyarakat harus belajar dari kasus First Travel. Pasalnya saat ada beberapa perusahaan perjalanan ibadah haji dan umrah yang menggunakan sistem skema ponzy.
Yaitu bayar lunas hari ini, pergi setahun lagi.
"Buat apa harus menunggu setahun? Umrah tidak memakai sistem tunggu seperti haji. Pembeli seharusnya juga bertanya kenapa harus menunggu setahun? Banyak travel yang bayar langsung pergi kok. Apa pembeli tidak khawatir uangnya dipakai investasi dalam 1 tahun tersebut?" jelas Nurhayat.(nur/sal/bie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abu-tours-umrah-haji_20170828_130129.jpg)