Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Naik, Gaji Legislator di Sulsel Capai Rp 70-an Juta

Kenaikan gaji dan tunjangan legislator Sulsel itu sesuai Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jumat (18/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel naik. Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuagan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel.

Perda kenaikan tunjangan para dewan Sulsel disahkan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar dan berlangsung Selasa (22/8/2017) malam.

Rapat digelar mulai sekitar pukul 20.30 dan berakhir sekitar pukul 22.30 wita. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel Muh Roem dan dihadiri Wagub Sulsel Agus Arifin Nu'mang.

Kenaikan gaji dan tunjangan legislator Sulsel itu sesuai Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.

Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Sulsel? Sesuai data yang diperoleh Tribun, Kamis (24/8/2017), gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.

Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel naik. Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuagan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel.
Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel naik. Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuagan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel. (AZIS)

Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua. Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.

Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp 289.680. Untuk tunjangan jabatan Rp 3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.

Para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 289.680. Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil. Sedangkan uang paket Rp 225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel.

Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp 130.500 ribu atau sesuai SK.

Untuk tunjangan perumahan senilai Rp 20 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub). Sementara belanja tunjangan transportasi Rp 15 juta akan diatur di pergub.

Tidak sampai disitu, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp 15 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.

Dewan juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua. Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp 56.447.360 juta perbulan.

Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp 71.447.360 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved