HUT ke 72 RI
49 Penghuni Lapas Kelas II B Jeneponto Dapat Remisi, 4 Bebas
Hingga saat ini, terdapat 131 narapidana yang menghuni lapas Jeneponto tersebut.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sedikitnya 49 penghuni Lapas Kelas II B Jeneponto mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi berlangsung di depan Lapas Kelas II B Jeneponto, Jl M Ali Gassing, Kecamatan Binamu, Kamis (17/08/2017) siang.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memberikan draf remisi secara simbolik.
"Dari 49 yang mendapat remisi tahun ini, ada empat yang divonsi bebas setelah mendapat pengurangan total masa tahanan," kata Ketua Lapas Kelas II B Jeneponto Muh Kameily ditemui usai acara.
Baca: Dikarantina 15 Hari, Begini Cerita Pembawa Baki Paskibra Jeneponto
Menurutnya, pemberian remisi terhadap narapidana punya kriteria tersendiri.
"Pertama berkelakuan baik, kedua itu sudah menjalani masa pidana kurungan selama enam bulan dan sudah keluar keputusan hukum tetapnya dari pengadilan atau ingkra," ujarnya.
Hingga saat ini, terdapat 131 narapidana yang menghuni lapas Jeneponto tersebut.
Wakil Bupati Jeneponto Mulyadi Mustamu, Sekkab Jeneponto Muh Syarif dan sejumlah unsur Muspida Jeneponto turut hadir saat remisi dibagikan.(*)