opini
Extravaganza Penyiaran Indonesia
Dampak postif lain yang ada pada RUU penyiaran ini adalah diberikannya porsi 20 persen penyiaran lokal di tingkat daerah.
Oleh: Riswansah SH
Komisioner KPID Sulsel 2017-2020
EKSISTENSI dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representasi dari perwakilan publik harus nyata dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini masih belum jelas pembahasannya di komisi 1 DPR RI.
Hal ini pula yang menjadi pemicu ketidakjelasan posisi KPI sebagai lembaga yang harusnya melakukan pengawalan terhadap seluruh aspek penyiaran Indonesia, termasuk perizinan dan penggunaan frekuensi.
Entah diacuhkan atau tidak, yang jelasnya publik menunggu seperti apa wujud dari revisi UU Penyiaran yang segera lahir.
Dalam draft RUU Penyiaran per-Desember 2016 lalu, sebenaranya dapat dilihat adanya usaha untuk memberikan penguatan kewenangan kepada KPI. Sebaliknya kewenangan lain justeru dipangkas dari KPI yakni terkait penanganan soal perizinan.
(Baca juga: Alumni PPs Hukum UMI Makassar Ini Sebut Perppu Ormas Mengerikan)
Dalam draft tersebut proses perizinan diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Padahal seharusnya proses perizinan ini diserahkan sepenuhnya ke KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen.
Namun dampak postif lain yang ada pada RUU penyiaran ini adalah diberikannya porsi 20 persen penyiaran lokal di tingkat daerah.
Jika bicara kebhinekaan tentu ini menjadi hal yang baik, mengingat selama ini penyiaran Indonesia sangat berkiblat pada apa yang terjadi di Jakarta atau istilah lainnya, sentralistik.
Dengan pemberlakuan porsi 20 persen ini, tentu saja menjadi angin segar bagi daerah. Ini karena kesempatan untuk melakukan explore daerah semakin besar.
Dengan demikian produksinya akan diserahkan ke masing-masing SDM yang ada di daerah yang tentu saja secara finansial juga akan lebih menguntungkan daerah.
Tetapi pelaku lembaga penyiaran swasta nasional, tentu tidak tinggal diam. Ini karena salah satu cara untuk mengurangi cost produksi di daerah.
Maka SDM daerah diminta untuk lebih banyak mengangkat potensi daerah yang kemudian diolah dari berbagai sumber dan ditayangkan secara re-run ( tayangan berulang-ulang).
Alasan lain karena jasa penyiaran televisi selama ini tidak memungut bayaran dari pemirsa yang ada justeru pelaku lembaga penyiaran swasta diwajibkan membayar IPP dan BHP yang jumlahnya tidak sedikit.
Sebagai orang yang pernah menjadi bagian dari lembaga penyiaran swasta dengan sistem stasiun jaringan yang menaungi raksasa media MNC Group, mau tak mau harus ikut apa yang menjadi aturan pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/riswansyah-sh_20170801_213732.jpg)