Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

opini

Extravaganza Penyiaran Indonesia

Dampak postif lain yang ada pada RUU penyiaran ini adalah diberikannya porsi 20 persen penyiaran lokal di tingkat daerah.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Riswansyah SH 

Meski sebenarnya sangat bertentangan dengan imbauan KPI terkait penerapan SSJ secara utuh.

Jika ingin jujur, kami yang ada di daerah sangat ingin SSJ dan porsi 20 persen siaran lokal ini diterapkan secara total, di samping ikut menjadi bagian dari promosi potensi daerah, juga menjadi tanggug jawab kami sebagai putera daerah untuk ikut memajukan daerah.

Sebagai orang daerah kala itu, kami pun sering mempertanyakan ke pusat soal porsi 20 persen siaran lokal ini tidak ditayangkan pada jam-jam di mana warga sudah tidak lagi berada di depan televisi, namun jawaban klise yang kami dapatkan bahwa siaran nasional telah masuk pantauan Nielsen.

Potensi daerah
Sebuah lembaga survey siaran televisi yang sering menjadi patokan untuk jualan produksi siaran. Padahal jika mau jujur, produksi daerah tak kalah dengan produksi Jakarta.

Misalnya bagaimana potensi daerah bisa mendatangkan banyak wisatawan dan hasil dari itu maka stasiun tivi bisa menjual produk tersebut ke Kementerian Pariwisata RI ataupun kepada jasa travel-travel asing yang ada di luar negeri.

Setidaknya ada dua hal yang saling berkaitan dengan pemberlakuan RUU Penyiaran ini, antara lain adalah masalah perizinan yang dipangkas kewenangannya kemudian diserahkan ke kementerian dan pemberlakuan konten 20 persen untuk konten lokal bagi semua lembaga penyiaran swasta berjaringan.

Bagi kami (KPID) pengawal regulasi di daerah, UU penyiaran yang ada sekarang tidaklah cukup mumpuni untuk melakukan pengawalan menyeluruh terhadap lembaga penyiaran, karena terpangkasnya kewenangan tadi.

Mendorong lembaga penyiaran swasta, khususnya pengusaha tivi kabel untuk memiliki izin salah satu tugas utama KPI. Namun yang menjadi masalah, karena pengusaha tivi kabel menganggap bahwa jika telah memiliki SITU, SIUP dan TDP itu sudah cukup.

Padahal tidaklah demikian karena tivi kabel ini mengambil siaran dari tivi berbayar lainnya. Lalu kemudian melakukan menyebarluaskan siaran tersebut ke pelanggannya, maka secara otomatis tivi kabel ini telah masuk ke ranah UU Penyiaran.

Karena itu tetap diharuskan memiliki izin siaran radio dan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Menurut UU Penyiaran, sebelum lembaga penyiaran yang melakukan kegiatan penyiaran, harus terlebih dahulu memiliki IPP.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana kalau lembaga penyiaran tersebut telah ada sebelum UU Penyiaran lahir? Jika demikian, lembaga tersebut harus segera menyesuaikan diri dengan melakukan pendaftaran ulang.

Pengurusan IPP diajukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Namun bila KPID di suatu daerah belum ada, pengurusan IPP ditujukan kepada KPI Pusat di Jakarta.

Sekadar mengingatkan, UU Penyiaran pasal 58 huruf b menyebut bagi lembaga penyiaran tivi yang melakukan kegiatan tanpa IPP, diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Paling tidak, bagi lembaga penyiaran daerah ada dua aspek yang harus diperhatikan. Pertama aspek pragmatis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved