Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Dimediasi Disnaker Makassar, 20 Perusahaan Bayar THR

Sebanyak 20 perusahaan yang dilaporkan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnaker Kota Makassa

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Disnaker Makassar Irwan Bangsawan 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rupanya momentum Ramadan 1438 hijriah meninggalkan cerita bagi para puluhan pekerja industri di Kota Makassar.

Para pekerja tidak menerima THR dari Perusahaan.

Padahal, UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya kepada para pekerjanya maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Dari catatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, sebanyak 20 perusahaan yang dilaporkan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnaker Kota Makassar di Jl AP Pettarani, Makassar.

Kepala Disnaker Makassar Irwan Bangsawan mengatakan 20 perusahaan yang telah dilaporkan karena tidak membayar THR.

Atas laporan ini, Disnaker kata Irwan tidak tinggal diam melihat pengaduan para pekerja.

Tim yang ditugaskan pun langsung bergerak dengan cepat, memediasi dan membina perusahaan yang terlapor, alhasil perusahaan itu bersedia membayar tunjangan hari raya para pekerjanya.

Lanjut Irwan, meski proses penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja memakan waktu hingga beberapa pekan, namun mediasi ini dianggap berhasil.

Para pekerja tetap mendapat tunjangan yang menjadi haknya, walaupun itu sudah lewat dari momen ramadan.

"Jadi ceritanya ini, ada beberapa pekerja itu mendapat THR nanti setelah hari raya,"ujar mantan Kaban Diklat Makassar saat ditemui di Posko Pengaduan THR, Senin (31/7/2017), 

Diungkapkan Irwan, penindakan Perusahaan yang tidak memberikan hak kepada pekerja itu melanggar UU 32 tentang pemerintahan daerah.

Serta pembayaran THR, yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang tunjangan hari raya.

Kata Irwan, setiap perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran THR para pekerjanya, itu akan dikenakan sanksi administrasi.

Terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya, ia mengaku masih menerima pengaduan para pekerja yang belum mendapat haknya.

"Kami masih buka posko pengaduan, meski ramadan sudah usai," katanya.

Sementara itu, perusahaan tranpottasi jasa angkutan online, Grab yang belum menerima THR-nya, sampai saat ini belum mengadu ke Disnaker Makassar.

Menurut Irwan, pihaknya bertindak didasari oleh pengaduan pekerja. "Sampai sekarang mereka pekerja Grab belum mengadu soal THRnya yang bel dibayar," ujar Irwan.
(Sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved