Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Hukuman Diperberat MA, Adil Patu Ajukan PK

Meminta agar mengizinkan terpidana Adil Patu diberikan kesempatan keluar sementara demi pengajuan PK di Pengadilan nanti.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Adil Patu 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008.

MA menvonis terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

Baca: VIDEO: Detik-detik Kejati Sulsel Eksekusi Adil Patu di Bandara Sultan Hasanuddin

"Adil Patu kembali telah memberikan kuasa kepada saya untuk mendampigi proses hukumya," kata Yusuf Gunco kepada Tribun, Jumat (28/07/2017).

Menurut Yugo, setelah mempelajari putusan itu, dalam waktu dekat ini mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca: Divonis 5 Tahun, Adil Patu: Ini Sudah Lama Saya Tunggu Tunggu

PK diajukan atas pertimbangan bahwa klienya tidak bersalah. Dasarnya PK tersebut mengacu pada pemberhentian penanganan kasus korupsi dana Bansos oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Yugo menyampaikan telah mengajukan permohonan ke Lapas untuk meminta agar mengizinkan terpidana Adil Patu diberikan kesempatan keluar sementara demi pengajuan PK di Pengadilan nanti.

Adil Patu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Rabu (26/07/2107) sekitar pukul 19.00 Wita malam. Terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008 ditangkap di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan itu setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Adil Patu terbukti bersalah dengan vonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Bansos yang merugikan uang negara miliaran rupiah.

Ia diamankan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Makassar ketika hendak berangkat ke Jakarta bersama dengan Istrinya. Tim eksekusi yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Sri Surianti dan Kepala Seksi Intelijen, Alham bersama dengan empat Jaksa lain langsung mencegat terpidana.

"Saat turun dari mobil, tim langsung mendekati mobilnya dan menangkap yang bersangkutan," kata Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo kepada Wartawan.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Dalam penangkapan
dikawal ketat empat Intel Polsek Ujung Pandang Makassar. Kendati demikian, Adil Patu bersama Istrinya sempat kaget karena putusan yang diterima lebih tinggi dibanding dengan putusan pegadilan tingkat pertama.

Namun, setelah tim eksekusi dipimpin Kasi Pidsus menyodorkan hasil petikan putusan MA, iapun menerima putusan itu dan mengikuti proses eksekusi tersebut.

"Ia sempat bertanya kenapa bisa. Setelah itu, iapun mengikuti surat perintah penahanan itu," tuturnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham selaku tim eksekusi menjelaskan, penangkapan terpidana berdasarkan surat petikan putusan yang diterima pertanggal 26 Juli 2017. "Putusannya keluar sejak bulan Mei, namun petikan putusanya baru kami terima hari ini," kata Alham.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi terdakwa Adil Patu. Menyatakan, Adil Patu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.

Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, denda Rp 200 Juta. Bilamana tidak mampu menbayar denda, maka diganti enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.420.000.000 yang dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan Rp 1.420.000.000 sebelumnya.

Adil Patu sebelumya mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya pada hari pada 8 agustus 2016, Nomor 16/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mk.

Upaya kasasi diajukan karena menolak putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan PN Makassar selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.

Hakim PT memutuskan, terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan majelis hakim Tipikor PT Makassar, tanggal 4 Juni 2016. Oleh Ketua majelis Hakim PT Machmud Rachimi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved