VIDEO: Detik-detik Kejati Sulsel Eksekusi Adil Patu di Bandara Sultan Hasanuddin
Adil Patu diamankan ketika hendak ke Jakarta bersama Istrinya. Tim Kejaksaan langsung mengejar terpidana dan mencegatnya di Bandara Sultan Hasanuddin
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).
Adil Patu diamankan ketika hendak ke Jakarta bersama Istrinya. Tim Kejaksaan langsung mengejar terpidana dan mencegatnya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Saat ia turun dari mobil, kami langsung amankan dan kita bawa ke kantor Kejaksaan sebelum dibawa ke Lapas," kata Kasipidsus, Sri Surianti.
Eksekusi penahanan ini atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008.
Hakim Mahkamah Agung menvonis Adil Patu selama 5 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsdie 6 bulan.