Divonis 5 Tahun, Adil Patu: Ini Sudah Lama Saya Tunggu Tunggu
Adil Patu sebelumya mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya pada hari pada 8 agustus 2016, Nomor 16/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mk.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonis dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008.
Adil dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti enam bulan kurungan penjara.
"Saya tidak ada masalah dan ini yang saya sudah lama tunggu tunggu," kata Adil Patu ketika dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar.
Putusan yang dijatuhkan MA lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan Negeri Makassar. Adil sebelumya divonis selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Adil Patu sebelumya mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya pada hari pada 8 agustus 2016, Nomor 16/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mk.
Upaya kasasi diajukan karena menolak putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan PN Makassar
selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Hakim PT memutuskan, terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan majelis hakim Tipikor PT Makassar, tanggal 4 Juni 2016. Oleh Ketua majelis Hakim PT Machmud Rachimi.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) uu Tpikor, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)