Simpan Ratusan Tramadol, 3 Wanita Palopo Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Kepada tribunpalopo.com, Kapolres Palopo AKBP Taswin mengatakan, ketiga wanita itu diamankan terpisah.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Wa Ode Nurming/Tribun Timur
Sebanyak 1.445 butir obat daftar G jenis tramadol berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Gowa dari seorang buruh harian bernama Muhammad Asri (33) kemarin.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo mengamankan ratusan obat daftar G terdiri 570 butir tramadol, 340 dekstro, dan 140 somadril.
Obat daftar G itu berhasil diamankan dari tangan tiga wanita yang berinisial SN, NS dan I.
Ketiga wanita itu diringkus polisi di Perumahan Nyiur, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (26/7/2017).
Kepada tribunpalopo.com, Kapolres Palopo AKBP Taswin mengatakan, ketiga wanita itu diamankan terpisah.
"Berdasarkan laporan warga pertama kita amankan satu. Setelah ada pengembangan baru dua lagi kita tangkap," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu ketiga wanita tersebut terancam lima tahun penjara.
Saat ini ketiganya mendekam di Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile,Kecamatan Wara, Kota Palopo.