Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Razia THM di Makassar, 26 Pengunjung Diamankan, Ada Bawa Ganja dan Tramadol

Kompol Fajri mengungkapkan, disaat melakukan razia pada beberapa lokasi tersebut tim gabungan temukan ada pengunjung yang membawa ganja

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
Darul/Tribun Timur
Sebanyak 120 personel tim gabungan Polrestabes Makassar menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl Pattimura Makassar, Minggu (23/7/2017) dinihari. 

Makassar, Tribun - Sebanyak 120 personel tim gabungan Polrestabes Makassar menggelar razia beberapa klub Karaoke di wilayah hukum Makassar, Minggu (23/7/2017) dinihari.

Hasil dari pelaksanaan razia tersebut, tim gabungan dari Jatanras, Resnarkoba dan satuan Propam berhasil amankan setidak 26 muda-mudi dilokasi tersebut.

"Ada beberapa lokasi yang kami datangi, dari lokasi kami berhasil jaring 26 orang dengan kasus berbeda. Ada yang bawa tramadol hingga alat tajam," kata Wakasat Resnarkoba Kompol Muh. Fajri.

Setidaknya, dari beberapa lokasi yang dirazia, empat lokasi seperti Inulvista dan Centro di Jl Perintis Kemerdekaan, Platinum Vetran, Publiq dan Barcode.

Kompol Fajri mengungkapkan, disaat melakukan razia pada beberapa lokasi tersebut tim gabungan temukan ada pengunjung yang membawa ganja.

"Ini yang membawa ganja tentu kami amankan untuk tim kembangkan lebih lanjut soal dari mana barang itu didapat, begitu juga yang lainnya," ungkap Fajri.

Razia yang digelar secara mendadak itu, dilakukan berdasarkan laporan warga, juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Banyak yang kami dapati, mulai dari urinnya positif obat-obatan, benda tajam, membawa ganja dan obat-obatan jenis tramadol ditempat tersebut," lanjutnya.

Dari 26 orang yang diamankan, ada 10 orang yang ternyata masih dibawah umur atau yang masih belia. 10 orang tersebut umurnya berkisaran 16 tahun.

"Jadi swpuluh (10) orang yang masih dibawah umur ini kita serahkan ke unit ppa reskrim, semuanya ditahan selama satu kali 24 jam," tambah Fajri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved