Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kejati Sulselbar menyita uang deposito di Bank Sulselbar Maros, milik seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Sitti Rabiah di Bank Sulselbar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- St Rabiah, terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar dituntut selama 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (13/06/2017).

Perempuan ini dinyatakan terbukti bersalah secara meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembebasan lahan Bandara.

Baca: Kalapas Bilang Terdakwa Bandara Hasanuddin Meninggal Sakit, Keluarga: Katanya Jatuh di Kamar Mandi

Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp317 miliar. Kerugian itu ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Terdakwa dituntut selama 10 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta dan subsidaer 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamaria.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa yang bertugas sebagai pegawai di Kabupaten Maros dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.370 miliar.

St Rabiah merupakan salah satu dari sembilan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Mereka adalah Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanahsi Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasndubsi Pendaftaran).

Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota). Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid.

Kemudian Raba Nur. Namun sebulan yang lalu Kepala Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros, Raba Nur ini menghembuskan napas terakhir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Senin (22/05/2017).

Adapun kasus ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk mencari tersangka lain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved