Organda Luwu Timur Tegaskan Belum Ada Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Belum adanya surat keputusan (SK) dari DPD Organda Sulsel perihal kenaikan tarif angkutan umum saat ramadan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI --Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Luwu Timur, Hamka Bob imbau warga melaporkan kenaikan tarif sepihak angkutan umum.
Laporan warga mengenai kenaikan tarif sepihak oleh sopir atau perusahaan otobus (PO) akan ditindak lanjuti, sanksinya izin trayek akan dicabut.
Bob menegaskan tarif masih normal belum ada kenaikan untuk saat ini.
Baca: Wabup Lutim: Segel THM dan Warung Ballo yang Beroperasi di Bulan Ramadan
Itu ditandai belum adanya surat keputusan (SK) dari DPD Organda Sulsel perihal kenaikan tarif angkutan umum saat ramadan.
"Belum ada SK resmi soal kenaikan tarif angkutan. Jadi kalau ada sopir angkutan umum yang menaikan tarifnya lapor ke Organda Lutim," kata Bob kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).
"Kita selalu koordinasikan soal tarif angkutan ke DPD. Tapi sampai saat ini belum ada putusan dari provinsi soal kenaikan," lanjut Bob.
Baca: BMKG Imbau Warga Waspadai Longsor Susulan di Lutim
Tarif bus jurusan Makassar kisaran Rp 130 ribu, Rp 160 ribu, Rp 180 ribu dan Rp 200 ribu. Harga tergantung fasilitas yang dinginkan penumpang.
Sedangkan tarif angkutan umum Malili- Palopo yaitu Rp 60 ribu.(*)