Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Utara Kejar 7 Debt Collector Rekan AP

Mereka diduga membatu AP saat merampas mobil cicilan konsumen M Safri pada 27 Januari 2017 di Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
handover
AP (kiri) debt collector dari sebuah leasing ditangkap tim Resmob Polres Kabupaten Luwu Utara di Makassar. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara tengah memburu tujuh debt collector atau tukang tagih.

Ketujuhnya adalah rekan AP, debt collector yang ditangkap Resmob Polres Luwu Utara di Pantai Akkarena, Makassar, Sabtu (13/5/2017) malam.

Mereka diduga membatu AP saat merampas mobil cicilan konsumen M Safri pada 27 Januari 2017, di Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

"Kita masih memburu tujuh orang rekan AP," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara Ipda Rodo P Manik kepada TribunLutra.com, Senin (15/5/2017).

Baca: Debt Collector Ini Terancam 9 Tahun Penjara, Rampas Mobil Konsumen, Ditangkap di Akkarena Makassar

Penangkapan AP berdasarkan surat perintah penangkapan Reskrim Polres Luwu Utara tertanggal 13 Mei 2017.

"Berdasarkan Nomor Laporan: LPB/27/I/2017/SPKT.Polres Luwu Utara atas nama M Safri," katanya.

AP terancam dijerat Pasal KUHP 368, 369, dan 378 dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved