Polres Luwu Utara Kejar 7 Debt Collector Rekan AP
Mereka diduga membatu AP saat merampas mobil cicilan konsumen M Safri pada 27 Januari 2017 di Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara tengah memburu tujuh debt collector atau tukang tagih.
Ketujuhnya adalah rekan AP, debt collector yang ditangkap Resmob Polres Luwu Utara di Pantai Akkarena, Makassar, Sabtu (13/5/2017) malam.
Mereka diduga membatu AP saat merampas mobil cicilan konsumen M Safri pada 27 Januari 2017, di Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.
"Kita masih memburu tujuh orang rekan AP," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara Ipda Rodo P Manik kepada TribunLutra.com, Senin (15/5/2017).
Baca: Debt Collector Ini Terancam 9 Tahun Penjara, Rampas Mobil Konsumen, Ditangkap di Akkarena Makassar
Penangkapan AP berdasarkan surat perintah penangkapan Reskrim Polres Luwu Utara tertanggal 13 Mei 2017.
"Berdasarkan Nomor Laporan: LPB/27/I/2017/SPKT.Polres Luwu Utara atas nama M Safri," katanya.
AP terancam dijerat Pasal KUHP 368, 369, dan 378 dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)