Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Virus' Ribut Rebut di DPD

Pemilihan pimpinan DPD dan pengaturan masa jabatan pimpinan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib (tatib) DPD.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Abdul Rauf Alauddin Said 

Sebagai anak dari reformasi setidaknya ada dua alasan mengapa DPD dilahirkan.

Pertama, adalah pelembagaan Checks and Balances System di dalam parlemen untuk penguatan sistem presidensial.

Kedua, untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara.

Namun dalam perkembangannya DPD justru tidak seperti apa yang dibayangkan. Pengaturan DPD dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen ketiga begitu lemah.

Jika dikomparasikan dengan kewenangan DPR, maka akan kelihatan sangat jelas pembagaian kewenangan antara kedua lembaga dalam parlemen tersebut sangatlah timpang (tidak hadirnya konsep Checks and Balances System seperti yang diinginkan).

Pengaturan DPD dalam UUD NRI 1945 hanya menjadikan DPD sebagai lembaga pemberi pertimbangan kepada DPR.

Hal itu bisa dilihat dari setiap keputusan DPD, baik hasil dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran hanya menjadi rekomendasi kepada DPR untuk dipertimbangkan.

Itu pula yang menjadikan DPD bagai "singa tak bertaring", padahal DPD dan DPR merupakan lembaga yang memiliki kedudukan yang sama sebagai perwakilan rakyat.

Ada hal yang lebih penting untuk dibahas dan dikerjakan oleh anggota DPD sebagai perwakilan daerah pilihan rakyat hasil dari proses demokrasi dengan biaya yang begitu mahal.

Bukannya menghabiskan energi untuk memperdebatkan dan meperebutkan kursi pimpinan kelembagaan di DPD yang notabene tidak memberikan pengaruh besar terhadap kerja-kerja DPD kedepannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved