'Virus' Ribut Rebut di DPD
Pemilihan pimpinan DPD dan pengaturan masa jabatan pimpinan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib (tatib) DPD.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Mahyuddin
Oleh: Abdul Rauf Alauddin Said
Magister Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada
Jogjakarta
TENTUNYA kita masih mengira bahwa salah satu lembaga yang paling sering ribut-rebut dalam sidangnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Virus ribut-rebut tersebut telah menjangkit lembaga yang masih dalam satu atap yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lucunya keributan didasarkan karena polemik internal para anggota lembaga perwakilan, terkait perebutan jabatan pimpinan kelembagaan.
Hal tersebut dipertontonkan dalam sidang paripurna 3 April kemarin.
Perdebatan sidang yang sesungguhnya menjadi tontonan yang menarik berubah menjadi tontonan yang tidak lazim.
Karena perdebatan bukan lagi didasarkan pada argumen yang rasional akan tetapi menjadi sebuah pesta ribut-rebut yang tidak etis.
Masa jabatan pimpinan DPD dalam UU MD3 memang tidak diatur secara rigid.
Pemilihan pimpinan DPD dan pengaturan masa jabatan pimpinan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib (tatib) DPD.
Tatib tersebut secara sederhana dapat kita artikan sebagai peraturan yang mengatur kelembagaan secara internal, termasuk tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur didalamnya.
Ada tiga prinsip pemilihan pimpinan DPD. Pertama, mencerminkan keterwakilan wilayah (barat, tengah, dan timur).
Kedua, mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan yang ketiga memperhatikan keterwakilan perempuan.
Sebelumnya, dalam peraturan tatib DPD, masa jabatan pimpinan DPD diatur sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD yaitu lima tahun (peraturan DPD No 1/2014 Pasal 66).
Namun dalam dua tahun terakhir, peraturan DPD yaitu Peraturan DPD No 1/2016 dan Peraturan DPD No 1/2017 mengatur tentang perubahan masa jabatan pimpinan DPD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/opini_20170406_233708.jpg)