Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Virus' Ribut Rebut di DPD

Pemilihan pimpinan DPD dan pengaturan masa jabatan pimpinan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib (tatib) DPD.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Abdul Rauf Alauddin Said 

Oleh: Abdul Rauf Alauddin Said

Magister Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada
Jogjakarta

TENTUNYA kita masih mengira bahwa salah satu lembaga yang paling sering ribut-rebut dalam sidangnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Virus ribut-rebut tersebut telah menjangkit lembaga yang masih dalam satu atap yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lucunya keributan didasarkan karena polemik internal para anggota lembaga perwakilan, terkait perebutan jabatan pimpinan kelembagaan.

Hal tersebut dipertontonkan dalam sidang paripurna 3 April kemarin.

Perdebatan sidang yang sesungguhnya menjadi tontonan yang menarik berubah menjadi tontonan yang tidak lazim.

Karena perdebatan bukan lagi didasarkan pada argumen yang rasional akan tetapi menjadi sebuah pesta ribut-rebut yang tidak etis.

Masa jabatan pimpinan DPD dalam UU MD3 memang tidak diatur secara rigid.

Pemilihan pimpinan DPD dan pengaturan masa jabatan pimpinan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib (tatib) DPD.

Tatib tersebut secara sederhana dapat kita artikan sebagai peraturan yang mengatur kelembagaan secara internal, termasuk tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur didalamnya.

Ada tiga prinsip pemilihan pimpinan DPD. Pertama, mencerminkan keterwakilan wilayah (barat, tengah, dan timur).

Kedua, mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan yang ketiga memperhatikan keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, dalam peraturan tatib DPD, masa jabatan pimpinan DPD diatur sama dengan masa jabatan keanggotaan DPD yaitu lima tahun (peraturan DPD No 1/2014 Pasal 66).

Namun dalam dua tahun terakhir, peraturan DPD yaitu Peraturan DPD No 1/2016 dan Peraturan DPD No 1/2017 mengatur tentang perubahan masa jabatan pimpinan DPD.

Semula 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan terhitung sejak Oktober 2014 hingga Maret 2017 dan April 2014 hingga September 2019.

Kedua peraturan DPD No 1/2016 dan Peraturan DPD No 1/2017 kemudian diujikan oleh beberepa anggota DPD ke Mahkamah Agung (MA) dan dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Implikasi yuridis dari dibatalkannya kedua peraturan tatib DPD tersebut adalah DPD tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemilihan dan menetapkan pimpinan berdasarkan kedua peraturan tatib DPD tersebut dikarenakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun kemudian putusan MA itu tidak diindahkan, DPD tetap melakukan pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD yang sumpah jabatannya diambil oleh MA.

Dengan dalih telah melakukan revisi berdasarkan putusan MA tersebut dan melahirkan Peraturan DPD No 3/2017 tentang Tata Tertib, hal ini yang kemudian melahirkan polemik baru.

Sebagai negara hukum (rechstaat), setiap putusan hukum harus dipatuhi meskipun itu wujudnya lembaga negara.

Apa jadinya negara ini jikalau tidak ada kepatuhan akan hukum, terlebih oleh lembaga negaranya.

Dari uraian singkat di atas Setidaknya ada itga hal yang menjadi konsekuensi logis untuk direnungkan dan dipertanyakan.

Yang Pertama, apakah konsekuensi hukum terhadap lembaga negara yang tidak patuh hukum?.

Kedua, apakah kitidakpatuhan hukum telah mencedrai proses bernegara atau hanya semata contoh yang buruk bagi lembaga negara lainnya?.

Dan Ketiga, mengapa MA yang jelas-jelas membatalkan tatib tersebut, justru hadir dalam pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD?.

Dengan adanya pesta ribut-rebut di DPD ini, menarik untuk mempertanyakan kembali bagaimanakah kedepannya lembaga tersebut.

Beberapa sarjana hukum ada yang berpendapat bahwa DPD lebih baik dibubarkan karena tidak memiliki peran yang signifikan dalam mengawal proses keterwakilan daerah-daerah dalam pengambilan suatu keputusan nasional.

Selain itu DPD juga hanyalah lembaga pemberi rekomendasi kepada DPR, kalau bisa dikatakan DPD adalah ‘pembantu’ DPR.

DPD merupakan lembaga negara yang lahir melalui perubahan ketiga UUD NRI 1945 dalam rangka restrukturisasi parlemen menjadi dua kamar (bicameralism).

Sebagai anak dari reformasi setidaknya ada dua alasan mengapa DPD dilahirkan.

Pertama, adalah pelembagaan Checks and Balances System di dalam parlemen untuk penguatan sistem presidensial.

Kedua, untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara.

Namun dalam perkembangannya DPD justru tidak seperti apa yang dibayangkan. Pengaturan DPD dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen ketiga begitu lemah.

Jika dikomparasikan dengan kewenangan DPR, maka akan kelihatan sangat jelas pembagaian kewenangan antara kedua lembaga dalam parlemen tersebut sangatlah timpang (tidak hadirnya konsep Checks and Balances System seperti yang diinginkan).

Pengaturan DPD dalam UUD NRI 1945 hanya menjadikan DPD sebagai lembaga pemberi pertimbangan kepada DPR.

Hal itu bisa dilihat dari setiap keputusan DPD, baik hasil dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran hanya menjadi rekomendasi kepada DPR untuk dipertimbangkan.

Itu pula yang menjadikan DPD bagai "singa tak bertaring", padahal DPD dan DPR merupakan lembaga yang memiliki kedudukan yang sama sebagai perwakilan rakyat.

Ada hal yang lebih penting untuk dibahas dan dikerjakan oleh anggota DPD sebagai perwakilan daerah pilihan rakyat hasil dari proses demokrasi dengan biaya yang begitu mahal.

Bukannya menghabiskan energi untuk memperdebatkan dan meperebutkan kursi pimpinan kelembagaan di DPD yang notabene tidak memberikan pengaruh besar terhadap kerja-kerja DPD kedepannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved