Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Virus' Ribut Rebut di DPD

Pemilihan pimpinan DPD dan pengaturan masa jabatan pimpinan diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib (tatib) DPD.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Abdul Rauf Alauddin Said 

Semula 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan terhitung sejak Oktober 2014 hingga Maret 2017 dan April 2014 hingga September 2019.

Kedua peraturan DPD No 1/2016 dan Peraturan DPD No 1/2017 kemudian diujikan oleh beberepa anggota DPD ke Mahkamah Agung (MA) dan dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Implikasi yuridis dari dibatalkannya kedua peraturan tatib DPD tersebut adalah DPD tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemilihan dan menetapkan pimpinan berdasarkan kedua peraturan tatib DPD tersebut dikarenakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun kemudian putusan MA itu tidak diindahkan, DPD tetap melakukan pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD yang sumpah jabatannya diambil oleh MA.

Dengan dalih telah melakukan revisi berdasarkan putusan MA tersebut dan melahirkan Peraturan DPD No 3/2017 tentang Tata Tertib, hal ini yang kemudian melahirkan polemik baru.

Sebagai negara hukum (rechstaat), setiap putusan hukum harus dipatuhi meskipun itu wujudnya lembaga negara.

Apa jadinya negara ini jikalau tidak ada kepatuhan akan hukum, terlebih oleh lembaga negaranya.

Dari uraian singkat di atas Setidaknya ada itga hal yang menjadi konsekuensi logis untuk direnungkan dan dipertanyakan.

Yang Pertama, apakah konsekuensi hukum terhadap lembaga negara yang tidak patuh hukum?.

Kedua, apakah kitidakpatuhan hukum telah mencedrai proses bernegara atau hanya semata contoh yang buruk bagi lembaga negara lainnya?.

Dan Ketiga, mengapa MA yang jelas-jelas membatalkan tatib tersebut, justru hadir dalam pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD?.

Dengan adanya pesta ribut-rebut di DPD ini, menarik untuk mempertanyakan kembali bagaimanakah kedepannya lembaga tersebut.

Beberapa sarjana hukum ada yang berpendapat bahwa DPD lebih baik dibubarkan karena tidak memiliki peran yang signifikan dalam mengawal proses keterwakilan daerah-daerah dalam pengambilan suatu keputusan nasional.

Selain itu DPD juga hanyalah lembaga pemberi rekomendasi kepada DPR, kalau bisa dikatakan DPD adalah ‘pembantu’ DPR.

DPD merupakan lembaga negara yang lahir melalui perubahan ketiga UUD NRI 1945 dalam rangka restrukturisasi parlemen menjadi dua kamar (bicameralism).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved