Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sukses Jadi Pengacara Muda, Abdul Gafur Lebih Suka Disebut Pekerja Sosial

Sebelum dirinya bergelut ke dunia advokasi, awalnya aktif disebuah organisasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Abdul Gafur, pengacara muda asal Jl Galangan Kapal, Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepedulian terhadap anak adalah kunci sukses bagi Abdul Gafur, seorang pengacara muda asal  Jl Galangan Kapal, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria kelahian Ujung Pandang, 06 Desember 1988 yang memiliki hobby membaca dan menulis menceritakan, sebelum dirinya bergelut ke dunia advokasi, awalnya aktif disebuah organisasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Setelah beberapa tahun bergabung di LPA, dan kerap mendampingi kasus anak, niat untuk menjadi seorang pengacara timbul dibenak lelaki kelahiran 1988 ini. Selanjunya ia pun mencoba mengikuti sekolah Profesi advokat dan akhirnya dinyatakan lulus.

"Karena kami waktu di LPA sering dampingi kasus anak, makanya saya lagsung berminat untuk ikut dampingi pelaku anak , lalu mendaftar dan akhirnya lulus" kata Gafur.

Baca: Bersedia Tak Meninggalkan Makassar, Penahanan Satu Keluarga di Tamalate Ditangguhkan

Meski demikian, Gafur mengaku lebih suka disebut sebagai pekerja sosial. Sebab memperjuakan hak anak dan membantu seseorang merupakan cita cita Gafur mulai sejak duduk dibangku perkuliahan.

Ia selalu merasa prihatin atas maraknya tindak kekerasan yang terjadi pada anak khususnya di Makassar. "Sebenarnya waktu SMP sudah ikut dengan organisasi anak. Setelah kuliah kembali menjadi pengurus lembaga perlidungan anak (LPA) Sulsel,"kata pria lulusan Ilmu Hukum Unhas 2012 ini.

Baca: Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Dibui 1 Tahun

Menjadi seorang pengacara itu kata Gafur memiliki banyak tantangan. Hidup sebagai pengacara bagaikan bertaruh hidup di sebuah meja judi. Jika berhasil menang dalam memperjuangkan keadilan bagi klien, maka resiko kebencian dan caci maki tetap menghampiri.

Baca: Tidak Ada Hakim, Sidang Status Facebook di PN Makassar Molor

Terlebih jika kalah, cercaan dan kebencian selalu menyudutkan sang pengacara. Bahkan kerap mengalami percobaan kekerasan fisik maupun verbal.

"Pernah saya membela (mendampingi) orang yang diduga membunuh, malah saya yang dipukul oleh pihak keluarga korban,"kata Gafur.

Tidak hanya itu, Ia juga kerap mendapat makian dari pihak keluarga lawan klienya karena merasa tidak terima setelah kalah dalam persidangan. "Tantangannya banyak mulai mendapat perkataan macam macam seperti dituding membela orang yang salah, karena gara gara uang, " sebutnya.

Baca: Pekan Depan, Satu Keluarga Asal Tamalate Dituntut Terkait Kasus Pengeroyokan

Padahal kata Gafur saat itu dirinya mendampingi klienya secara gratis tanpa pungut biaya. Mereka mendapingi hanya mendapatkan selembaran kertas keterangan tanda tidak mampu.

Kuasa hukum siswa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Abdul Gafur
Kuasa hukum siswa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Abdul Gafur (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

Namun demikian kejadian yang kerap dialami bukan menjadi penghalang bagi Gafur untuk menjalankan profesi menolong para pencari keadilan termasuk membantu orang yang bermasalah dengan hukum.

"Terkadang orang tidak mengerti tentang bagaimana semua orang kurang mampu wajib mendapatkan bantuan hukum secara gratis,"paparnya.

Menurutnya, menjadi seorang pengacara  publik memang dituntut tak hanya piawai menggoreng pasal dan teori hukum di ruang sidang, tetapi harus siap dari segi mental.

Disisi lain pengacara publik juga harus serba bisa, sebab upaya advokasi juga bisa dilakukan di luar sidang, atau bahkan di luar jalur hukum.

Kuasa Hukum terdakwa MA, Abdul Gafur
Kuasa Hukum terdakwa MA, Abdul Gafur (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

Gafur mengaku selama ini fokus mendampingi perkara tindak pidana yang melibatkan anak dibawa umur. Dia bergabung dalam Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK.

Salah satu kasus yang sempat diadvokasi adalah perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan guru yang melibatkan siswa SMK Negeri 2 Makassar.

Kemudian mendampingi lima tersangka anak pengrusakan dan pembakaran kantor DPRD Gowa. Terakhir, pengacara muda ini mendapingi seorang ibu rumah tangga yang didakwa pencemaran nama baik.. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved