Polres Enrekang Tetapkan Pimpro Pabrik Aspal PT Nindya Tersangka
Witarsa menyebut PT Nindya menambang secara ilegal atau tanpa Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Polres Enrekang telah menetapkan pimpinan proyek (Pimpro) pabrik aspal, Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Nindya Sejahtera sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan Pimpro AMP berinisial Drw sebagai tersangka," kata Kapolres Enrekang AKBP Witarsa Aji kepada Tribunenrekang.com, Minggu (2/4/2017).
Pabrik AMP PT Nidnya terletak di Matua, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Enrekang.
Witarsa menyebut PT Nindya menambang secara ilegal atau tanpa Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).
"Kita sangkakan lakukan pelanggaran Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, pada pasal 158 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," katanya.
Witarsa menjelaskan, pihaknya memasang garis polisi atau police line di pabrik AMP Nindya untuk perbaikan pabrik lebih dulu.
"Serta melengkapi segala berkas perizinan, untuk bisa beroperasi." (*)