Ada Pungli Hingga Rp 7 Juta, Kantor Desa Pabbentengang Bajeng Didemo Warganya
Kedatangan warga ini untuk memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pemerintahan di tingkat dusun.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sejumlah masyarakat dari Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, berunjuk rasa di Kantor Desa Pabbentengang, Jl Pramuka Cadika, Rabu (22/3).
Kedatangan warga ini untuk memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pemerintahan di tingkat dusun.
Koordinator aksi, Amri Setiawan dalam orasinya mendesak agar oknum desa maupun dusun yang terlibat pungli segera ditindak hukum.
"Jangan biarkan praktik pungli di desa ini. Karena pungli bukan terletak pada jumlah kerugiannya tapi lebih ke akar budayanya yang harus dihilangkan, " katanya.
Seorang warga, Hasniah Daeng Tanang, yang ditemui di lokasi mengaku dimintai uang hingga Rp 3,6 juta.
"Tahun lalu saya minta dibuatkan sama kepala Dusun Julukanaya. Saya bayar Rp 3,6 juta. Tapi sampai sekarang belum selesai. Minggu lalu dia kembalikan tapi belum pi ada tanda tangannya pak camat. Uang ku belum pi dikembalikan," katanya.
Sama halnya Kasmawati. Dirinya juga dimintai Rp 7 juta oleh kepala dusun saat pembuatan akta tanah tahun lalu.
"Tapi saya sudah mi dia kembalikan uang ku. Tahun lalu waktu saya mau buat dia minta langsung Rp 7 juta, belum selesai sampai sekarang jadi dia kembalikan," ujarnya.
Camat Bajeng, Nasrun B, yang menemui langsung warga mengaku akan menindak tegas oknum yang bermain pungli.
"Saya sebenarnya baru dilantik jadi camat Januari lalu. Makanya disini saya ingatkan kepada aparat desa agar tidak ada lagi yang namanya pungutan. Apalagi yang mau dimintai sama masyarakat sudah ada mi ADD. Apalagi sekarang ada tim sapu bersih (saber) pungli, " katanya dihadapan warga didalam kantor.
Nasrun pun mengingatkan kepada warga untuk tidak membayar jika ada permintaan surat ke pemerintah desa.
"Itu sekarang ada tiga surat yang tidak perlu lagi dibayar. Surat pengantar, keterangan dan rekomendasi. Jadi warga jika ada yang mau mengurus surat-surat tiga itu tidak akan dipungut bayaran. Tidak diperkenankan aparat desa meminta bayaran. Kalau ada langsung laporkan," tambahnya.